Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 13:42 WIB

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Amankan 11 Tersangka

 

LUMAJANG – Satreskrim Polres Lumajang Polda Jatim mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) yang beroperasi di wilayah Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga setempat.

Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, 11 Kasus perjudian yang diungkap Polres Lumajang Polda Jatim itu 10 kasus Judol dan 1 kasus judi konvensional dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

“Alhamdulillah, dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bapak Presiden, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik itu online maupun konvensional,” ujar Kapolres Lumajang, Kamis (21/11).

Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa para pelaku judi online umumnya melakukan aktivitas mereka melalui aplikasi yang diunduh dari Play Store.

Setelah membuat akun dan melakukan deposit, para pemain kemudian dapat memasang taruhan.

“Mereka dianggap menang jika mendapatkan gambar kembar lebih dari empat kali,” tambah AKBP Rofik.

Sementara itu, kasus judi konvensional yang berhasil diungkap adalah jenis judi dingdong yang beroperasi di wilayah Tempeh.

Menariknya, para pelaku yang berhasil ditangkap memiliki latar belakang yang beragam. Mulai dari pekerja swasta hingga mahasiswa.

“Uang taruhan yang berhasil diamankan dari para pelaku bervariasi, namun rata-rata tidak lebih dari Rp10 juta,” ungkap Kapolres Lumajang.

AKBP Rofik juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku perjudian sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari – Maret 2026 Kondusif

Berita utama

Tekan Pelanggaran Personil, Si Propam Polres Rembang Gelar Gaktiblin di Polsek Jajaran 

Berita utama

Polres Bondowoso Ungkap Live Streaming Asusila Dua Tersangka Diamankan

Berita utama

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Berita utama

Kabag Penum Divhumas Polri Pimpin Pelaksanaan E Learning Kehumasan di Polda Jatim

Berita utama

Peduli Lingkungan Danramil 06/Selakau Bersama Forkopimcam Laksanakan Karya Bakti Tanam Pohon

Uncategorized

Tuban Sport Centre Layak Digunakan Pertandingan Liga 2 KapolresTuban Siapkan Personel Pengamanan

Berita utama

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean