Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / KPK / News / Pendidikan / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 23 November 2024 - 13:39 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

 

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali Berhasil dalam Ungkap kasus peredaran narkoba di kota Surabaya dan menunjukkan komitmen kepolisian di bawah program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin, tanggal 07 Oktober 2024, Sekira pukul 23.00 WIB, Di Dalam Rumah Jl. Kapas Lor Wetan 3 Buntu Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambaksari Surabaya, Anggota Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang bernama inisial F S BIN V B laki-laki umur 24 tahun bersama Tersangka yang bernama D F BIN B H Laki-laki umur 27 dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan kedua Tersangka

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi yaitu: 28 (dua puluh delapan) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Total : ± 2,289 (dua koma dua ratus delapan puluh sembilan) gram.


Selain Narkotika Jenis Sabu Polisi juga menggunakan: 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) Buah Dompet warna Hijau, 1 (satu) buah HP merk OPPO, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.77.000,- (tujuh puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Realme, Uang Tunai hasil Penjualan Sabu Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Kemudian kedua tersangka memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dengan cara membeli dan menerima secara langsung dari sdr. A (DPO) sebanyak 30 (tiga puluh) poket Narkotika Jenis Sabu, dengan berat Total keseluruhan ± 3 (tiga) gram, dengan harga Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per Gram nya, sehingga Total Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Namun belum dibayar, dan akan dibayar apabila seluruh Narkotika jenis Sabu tersebut laku terjual semua.

Selanjutnya kedua Tersangka Saling Bersepakat / Bermufakat Jahat untuk menjual belikan narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 (tiga) Bulan yang lalu, dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatannya Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bupati Hafidz Ingatkan Tugas Guru Tak Lagi Tentang Akademik Anak Didik

Berita utama

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online di Kedai Kopi de Genk

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Lakukan Finishing Pengecatan Dek MCK Sekolahan

Berita utama

Berbagi Berkah Idul Adha Dandim 1009/Tanah Laut Salurkan Hewan Kurban Kepada Masyarakat

Berita utama

Danramil 1009-05/Kurau Bersama Forkopimcam Serta Instansi Terkait Melaksanakan Rakor Terkait Wilayah Kecamatan Bumi Makmur

Berita utama

Libur Lebaran Kapolres Jember dan Jajaran Patroli Dialogis di Lokasi Wisata

Berita utama

Sambang Poktan Tugu RW 09, Polisi Perkuat Ketahanan Pangan dan Edukasi Keamanan Lingkungan

Berita utama

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia