Home / Uncategorized

Rabu, 13 November 2024 - 08:49 WIB

Polres Malang Berhasil Ungkap 16 Kasus Perjudian, Amankan 17 Tersangka

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap 16 kasus perjudian dan mengamankan 17 tersangka.

Kasus perjudian tersebut diungkap oleh Polres Malang Polda Jatim, selama pelaksanaan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, kasus perjudian yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas perjudian konvensional seperti judi dadu dan togel, serta perjudian online yang beroperasi dengan platform digital.

“Dari total 17 tersangka, seluruhnya diduga menjadi pelaku dan terlibat langsung dalam perjudian,” ungkap Kompol Imam, Rabu (13/11).

Perjudian tersebut lanjut Kompol Imam dilakukan secara online dengan berperan sebagai penyedia layanan atau fasilitator bagi pemain.

“Selain itu sebagian juga bertindak sebagai bandar dan pengepul dalam judi konvensional seperti judi dadu dan togel, ” tambah Kompol Imam.

Wakapolres Malang Polda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan komitmen Polri untuk melaksanakan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, turut merinci bahwa dari total 17 tersangka, enam orang ditangkap atas keterlibatan dalam judi dadu dan togel, sementara sebelas lainnya terkait perjudian online.

Para tersangka perjudian online ini diketahui mengoperasikan praktik perjudian dengan omzet harian berkisar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu, yang jika diakumulasikan mencapai angka yang signifikan dalam sebulan.

“Dalam sebulan, pendapatan mereka bisa mencapai angka yang fantastis. Untuk judi dadu dan togel, omzetnya juga tidak jauh berbeda,” ujar AKP Dadang.

Ia menambahkan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Polda Jatum masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus yang telah diungkap dan menargetkan jaringan perjudian lainnya yang masih beroperasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana yang dikenakan pelaku perjudian yakni maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp10 miliar,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kunjungan Kerja Pangdam XXII/TB, Penguatan Disiplin dan Program Nasional di Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

HUT Polisi Wanita ke-77, Polwan Polres Pulang Pisau Tabur Bunga di Makam Pahlawan HM Sanusi

Berita utama

Danrem 101/Antasari Apresiasi Penyelenggaraan TMMD ke-124 di HST

Berita utama

Momentum Akhir Tahun 261 Personel Polrestabes Surabaya Naik Pangkat TMT 1 Januari 2026

Uncategorized

Jelang Pilkada Serentak 2024 Kapolda Jatim Kunjungi Tokoh Ulama dan Pengasuh Ponpes di Sampang

Berita utama

Polres Madiun Kota Jalin Kedekatan, Sosialisasikan Aplikasi Bantuan Polisi di PSHW

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Babinsa Sekura Bantu Warga Yang Akan Menyebrang Menggunakan Perahu.

Berita utama

Jelang Idul Fitri 1445 H, Polrestabes Surabaya Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi “Ketupat Semeru 2024