Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 11 November 2024 - 13:27 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 7, 6 Juta Batang Rokok Ilegal

 

Tanjungperak – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Perak Surabaya bersama Bea Cukai mengagalkan penyelundupan jutaan batang Rokok Ilegel berbagai merk.

Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai diselundupkan dari pulau Madura. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai 10 – 20 miliar rupiah.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale menjelaskan, dalam ungkap kasus Rokok ilegal ini, ada 8 laporan polisi model A, tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda tangan pelunasan Cukai.

Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang tersangka masing – masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Petugas juga menyita, barang bukti, 1 unit mobil Toyota Innova, mobil truk merk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, 1 unit mobil truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia dan truk diesel warna kuning coklat tahun 2018.

“Total batang rokok yang tadi kami tangkap ini sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang diselundupkan,” kata AKBP William saat konferensi pers dihalaman kantor Pelindo III Jalan Perak Timur Surabaya Senin (11/11/2024).

William menyebut, para pelaku ini menyelundupkan dengan berbagai macam cara dengan kerugian negara dari Cukai adalah sebanyak kurang lebih 10 miliar sampai dengan 20 miliar.

Adapun rencana tindak lanjut, tentunya penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta sudah membuat laporan polisi dan akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai juga Polda Jatim.

Aparat akan terus berupaya dalam penegakan hukum dalam rangka mengembalikan lagi apa yang menjadi milik negara.

Artinya pelanggaran-pelanggaran tentang penyelundupan dan sebagainya yang dapat menimbulkan kerugian negara ini tentunya akan ditindak dengan keras sebagaimana sudah diarahkan oleh pimpinan yakni Bapak Kapolri,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 54 jo pasal 29 ayat (A) dan atau pasal 56 UU nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.bib

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj Tanamkan Moral dan Wujudkan Polri Presisi

Berita utama

Tim SAR Ditpolairud Polda Bali Temukan Empat Perempuan Korban Banjir

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Bandit Lintas Kota di Surabaya Salah Satunya Residivis

Berita utama

Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya

Berita utama

Sasaran TMMD MCK Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Mulai Dikerjakan Satgas

Berita utama

Polres Jember Bangun Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Mayang

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Rehabilitasi Jembatan di Kuin Kecil

Berita utama

May Day Aman, Ketua PC SPSI Bojonegoro Sampaikan Apresiasi kepada Polres Bojonegoro