Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 6 November 2024 - 06:41 WIB

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, Amankan Pelaku Copet di Jalan Siola Surabaya

Surabaya – Sepak terjang pelaku tindak kriminalitas jalanan semakin meresahkan masyarakat di Kota Surabaya. Mereka bisa beraksi dimana saja, tak terkecuali, pelaku bersama temanya ada mengalihkan perhatian korban dan temannya sebagai eksekutor.

Pada hari Minggu 3 November 2924, di Jalan Tunjungan, Siola Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil amankan 1 orang pelaku pencurian handphone (Copet)

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan pencurian yang terjadi sebelumnya. Korban atau Pelapor bernama Inisial umur (41) tahun alamat Jalan Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

Pelaku berinisial AR, umur (26) Tahun Jalan Kelasi 40 RT 3/RW/3 Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya.

Sementara Kasat Reskrim mengatakan, kronologi kejadian saat itu, pelaku bersama rekan -rekanya berbaur dengan para penonton Parade Juang Surabaya. Meraka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan. Kemudian yang lain sebagain eksekutor.

“Setelah berhasil mengambil HP milik korban, kemudian HP korban tersebut berpindah tangan ke pelaku lain secara estafet, Hinga akhirnya dijual kepada penadah,”kata AKBP Aris Purwanto, S.H., S.l.K., M.H., Rabu (6/11/2024).

Lanjut, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden pencurian ini ke Polrestabes Surabaya Unit Jatanras, kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa 1 pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

Unit Jatanras Polrestabes Surabaya, kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap satu pelaku, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian pencopetan ini.

“Kini pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 362 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini berada di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Terjunkan Tim Jihandak Selediki Ledakan di Rumah KPPS Pamekasan

TNI POLRI

Menhub Budi Karya: “Selamat Hari Bhayangkara ke-78, Polri Tetaplah Menjadi Penegak Hukum yang Dibanggakan Rakyat

Berita utama

VIRAL-WARGA MELAPOR KEHILANGAN MALAH DI TANTANG CAROK OKNUM POLISI

Berita utama

Ungkapan Syukur, Satgas TMMD dan Pemilik RTLH Gelar Doa Selamat

Berita utama

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Berita utama

Sinergi TNI-Polri dalam Pertanian: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tanam Jagung di Tabalong

Berita utama

Dua Pelaku Spesialis Berhasil Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Berita utama

TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Pada Siaran Dialog Interaktif Tanah Laut Menyapa