Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 5 November 2024 - 05:30 WIB

Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

 

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya yakni memberantas perjudian, yang menyebabkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Yang jelas bahwa bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program bapak Presiden sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (4/11/2024).

Menurutnya, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban. Saat ini kata Sandi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami pemeriksaan para tersangka yang ditangkap.

Lebih lanjut, bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi. Tak hanya itu saja, aliran dana judi yang disetor para bandar itu juga akan ditelusuri.

“Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait,” pungkas Irjen Sandi Nugroho.

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil. Mereka yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar ini, para pegawai memperoleh keuntung sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang dibinda mencapai 1.000 situs. Berbagai upaya juga dilakukan oleh Polri selain melakukan penegakan hukum. Melalui Satgas Penanggulangan Judi Daring ini, polisi juga melakukan pendekatan preemtif dengan melakukan sosialisasi di sekolah, kampus, kementerian dan lembaga mengenai bahayanya dampak judi. Selain itu, upaya preventif yakni dengan mengajukan pemblokiran situs dan aplikasi judol ke Kementerian Komdigi. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Situbondo Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir

Berita utama

Polri Gelar Kejuaraan Badminton Kapolri Cup 2024, Upaya Asah Bibit Muda

Berita utama

Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Polres Blitar Tingkatkan Patroli

Berita utama

Gotong Royong Bersama Wabup HST, Babinsa Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Lingkungan

Berita utama

Beri Rasa Aman, Polisi Bantu Anak Sekolah Menyeberang Jalan

Berita utama

Miris..!!! Kinerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo Terkesan Kurang Profesional Saat Tanggapi Laporan LSM JakPro

Berita utama

Walubi Jatim Siap Berkolaborasi dengan Polda Jatim Gelar Bhakti Sosial

Berita utama

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang Jadi Pedoman