Popular Posts

PT Horng Dar Footwear Diduga Telah Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Terhadap Karyawati

 

Kabupaten Tangerang – Salah satu karyawan Yang Bernama Sumiyati mengatakan telah diberhentikan sepihak oleh manajemen PT. Horng Dar Footwear salah satu dari sekian banyak yang dirugikan oleh perusahan memperduksi sandal yang berlokasi di Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

” Saya bersama rekan rekan saya melaporkan kejadian ini ke lembaga KPK provinsi Banten yang berdomisili di kabupaten tangerang, untuk dapat bisa membantu permasalahan saya bersama rekan rekan dengan salah satu pabrik sandal tersebut, ucap Sumiyati kepada awak media

Lebih lanjut Sumi sapaan Sumiyati, memaparkan, Bahwasanya pihaknya, meminta bantuan hukum kepada lembaga KPK provinsi Banten untuk bisa membantu memperjuangkan hak – haknya semasa bekerja di pabrik produksi sandal tersebut.
Lembaga KPK provinsi Banten setelah menerima laporan dan permohonan bantuan hukum dari sdri Sumiyati langsung mengambil keputusan dan menggandeng Salah Satu Kantor Hukum yang menjadi mintra Kerjanya yaitu Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners


Pada Tanggal 13 Agustus 2024 sdri Sumiyati mendatangi surat kuasa pada kantor Hukum Ilhammudin SH & Partners dengan nomor surat : 0220/SK/IM/VIII/2024. untuk menangani permasalahan yang di alami nya di perusahaan produksi sandal tersebut.

Pihak Kuasa Hukum langsung melayangkan surat permohonan mediasi tingkat perusahan kepada manajemen PT. Horng Dar Footwear, dalam hal permohonan yang di lakukan oleh team kuasa hukum, pihak manajemen PT. Horng Dar Footwear menyepakati untuk dilakukan agenda mediasi pada 22 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB. Pada hari dan tanggal yang di sepakati oleh kedua belah pihak telah melaksanakan Bipartit, Namun dalam pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu untuk hal yang menjadi pembahasan yaitu hak dari klien Kantor Hukum Ilhammudin SH & Partners. Para pihak membuat kesepakatan untuk melakukan pertemuan kembali yaitu pada tanggal 6 September 2024, dan pada waktu yang di sepakati tersebut para pihak melakukan perundingan kemudian namun dalam pertemuan tersebut salah pihak yaitu team
Kuasa hukum Sumiyati yaitu sdra. Ilhammudin SH, CPM dan sdra. Andra Wardina SH sangat kecewa atas perilaku oleh manajemen PT. Horng Dar Footwear ( Nurul ), yang mana sdra. Nurul sengaja mengulur – ngulur waktu dan mempermainkan kerjaan kuasa hukum sdri. Sumiyati cetus Ilham sapaan Ilhammudin saat di temuin oleh awak media di kantornya pada hari Jum’at 1 November 2024 yang ada di jln raya baru Pemda Tigaraksa.

Baca Selengkapnya  Ciptakan Lingkungan Yang Sehat Danramil 02/Sejangkung Pimpin Pembersihan di Pasar Wisata Perbatasan

Lanjut Ilham, mengingat Bipartit yang di adakan di perusahaan produksi sandal tidak menemukan solusi, maka Ilham dan Andra sebagai team kuasa hukum eks karyawati PT. Horng Dar Footwear ( Sumiyati) akan membawa perkara tersebut di Dinas Tenaga kerja kabupaten Tangerang. Pada tanggal 9 September 2024 team kuasa hukum resmi melakukan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Cq. Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga kerja melalui bidang industrial mengagendakan mediasi pertama pada…

S menjelaskan, dirinya sudah bekerja dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2024, tetapi yang dianggap oknum perusahaan tersebut dari tahun 2015.

Baca Selengkapnya  Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polres Gresik Sidak Pasar

” Saya masuk kerjanya tapi yang lebih memprihatinkan lagi, pekerja tersebut di pinta keluar dari perusahaan itu dengan alibi perusahaan sedang lemah produksinya. Nyatanya ditempat saya bekerja masih menerima lowongan pekerjaan, jelas s

 

Dirinya mengucapkan, yang lebih tidak masuk akalnya atau logika para pekerja menerima packlaring (Surat Pengalaman Pekerjaan) yang terkesan dibuat – buat oleh pihak perusahaan tersebut bekerja 3 bulan, pungkas s

Ditempat yang sama Ilham SH, cpm lawyer dari LBH mengatakan, ki dari pihak lembaga hukum tidak tinggal diam atas laporan yang diberikan kepada client kami, yang notabennya menangani kasus- kasus besar yang ada di Wilayah Indonesia.

” Kami akan membantu sekuat kami semampu kami karena kami lebih peduli dengan pekerja buruh yang di sengsarakan oleh oknum tersebut, Ucap ilham

Ilham menuturkan, saya selaku Lawyer dari pihak s sudah melapor ke dinas ketenagakerjaan tentang masalah hak – hak yang harus diberikan kepada si pekerja tersebut, Diluar dugaan hasilnya memperihatinkan dan tidak manusiawi.

” Kami dari pihak Lembaga hukum akan naik banding tuk membantu para pekerja dengan harapan s dan rekan rekan kerjanya agar perusahaan dapat membayarkan hak-hak yang harus diberikan kepada si pekerja yang berinisial S, kami akan menegakan Sesuai dengan Undang- UNDANG Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang kita cintai ini, tutup ilham.