Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 18 Oktober 2024 - 10:24 WIB

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Satresnarkoba polrestabes surabaya berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap Kasus Peredaran narkoba jenis sabu, Tersangka inisial MBM umur 33 tahun rumah Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Mengamankan Tersangka MBM umur 33 tahun beserta barang buktinya yaitu: 1 (satu)poket narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 7,207 gram.

Selain narkoba polisi juga mengamankan 1 (satu) Unit HP. Merk OPPO. 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip, 1 (satu) sendok Plastik kecil, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan. 1 (satu) Unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) dusbook HP VIVO dan Uang senilai Rp 800.000,-.

Untuk Kronologi Penangkapan pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB , Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Sidodadi belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas yang di dapat membeli dari Tersangka B (DPO) , dengan cara diranjau di didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya.

Kemudian uang pembelian dengan cara ditransfer dahulu, Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari Tersangka B tersebut sudah 3 kali dan terakhir pembelian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,- Jadi setiap gramnya tersangka MIS mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- , jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,-

Tersangka MBM pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2018. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Pimpinan Parpol, dan Serikat Buruh di Istana Negara

Berita utama

Polri Berpacu dengan Waktu Layani Kesehatan Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita utama

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Berita utama

Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Poskamling TMMD di Desa Barimbun

Berita utama

Pengajian Akbar Desa Banjarsari Kab Madiun Memperingati HUT Republik Indonesia Ke-80

Berita utama

Tiga Perampok Mobil Pengakut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

Berita utama

Polda Jatim Bersama Serikat Pekerja dan Buruh Gelar Apel Kebangsaan Jaga Stabilitas Kamtibmas

Berita utama

TPA Natabel Jannah, Persembahan Wakapolri untuk Generasi Qur’ani Pecinta Al-Qur’an