Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:11 WIB

Gercep, Polisi Berhasil Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi

 

NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah Tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM (18) warga Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 07.10 WIB.

“Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi,” kata AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10).

Dijelaskan oleh kata AKBP Dwi Sumrahadi, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan dan melakukan pelecehan.

“Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo Polres Ngawi kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini,”kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol : AE 5864 JI, 1 (satu) buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 (satu) buah Hoodie warna krem dan 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Ditlantas PMJ Lakukan Penyisiran Ranjau Paku, Amankan Perjalanan Pemimpin Gereja Katolik Dunia

Berita utama

Kapolres Pulang Pisau Lakukan Patroli Pengecekan Gudang Logistik Pemilu Di PPK Kecamatan

Berita utama

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Pemalsu Beras Bulog Jadi Kemasan Premium di Malang

Berita utama

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Pelaksana Quick Wins Presisi 2025

Berita utama

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Judi Slot Zeus di Warkop Pak Jenggot

Berita utama

Komandan Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tanam Pohon Keras di Lokasi Kegiatan

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Komsos Bersama Petani Jengkol di Lokasi TMMD

Berita utama

Jalin Silaturahmi, Danpasmar 2 Kunjungi Polrestabes Surabaya