Home / Berita utama / Daerah

Minggu, 11 Juni 2023 - 02:39 WIB

Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Menyidangkan Residivis Perkara Pencurian Handphone

Foto : Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 

Foto : Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 

Surabaya, Ada pemandangan indah diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suswanti Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyidangkan kasus pencurian yang dilakukan terdakwa Fadhur Rozi seorang residivis dengan No Perkara: 1012/Pid.B/2023/PN.Sby, pada kamis silam (25/5/2023).

Sidang tersebut menuai pertanyaan publik terkait Hakim Tunggal memimpin sidang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus seorang terdakwa Fathur Rozi residivis pencuri HP senilai dibawah Rp 2 juta dengan korban Sigit Wijasena.

Dalam sidang kasus ini yang seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang membacakan dakwaannya, namun saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim yang menyidangkan.

Seperti dikutip dari media online partikelir pernyataan  Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya AA Gd Agung Parnata saat dikonfirmasi terkait persidangan dengan Hakim Tunggal, Humas mengatakan,

“Itu termasuk Tindak Pidana Pencurian Ringan, dan penetapannya memang Hakim Tunggal,”katanya, Senin (5/6/2023)

Bahkan untuk memperkuat pertanyaannya Humas AA Gd Agung P. menyuruh wartawan untuk melihat Perma 2 Tahun 2012 (Peraturan Mahkamah Agung),”ucapnya

Dari pernyataan Humas PN  Surabaya, media online targetnews.com mencoba menelusuri isi Perma yang disebutkan Humas Pengadilan Negeri( PN) Surabaya AA Gd Agung P.

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung perma No2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Intinya Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada Hakim Agung dalam bekerja. namun juga menjadikan pencurian dibawah Rp 2.5 juta dan pelaku tidak dapat ditahan.

Selanjutnya Residivis Tidak Berhak Dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan Meski Kejahatan Yang Dilakukannya Bernilai Obyeknya Kecil.

Untuk diketahui : Kronologi perkara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dijelaskan bahwa awal mula perkara ini terjadi Jumat 3/5/2023 pukul 11.30 wib di jalan Raya Manukan Lor No 70 Kelurahan Manukan Kecamatan Tandes Surabaya.

Ketika itu terdakwa telah mengambil satu buah Handphone milik Sigit Wijasena (korban) yang diletakan di dasbord bawah stir sepeda motornya.terdakwa diketahui korban yang langsung kabur membawa Handphone korban dengan menggunakan sepeda motor.

Spontan langsung mengejar terdakwa sambil meneriaki kata”maling”sehingga dalam perjalanan banyak orang yang membantu untuk mengejar terdakwa, pengejaran berachir ketika korban menabrak sepeda motor terdakwa hingga jatuh, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti Handphone diserahkan pada Kepolisian polsek tandes.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.999.000,- dengan perbuatan tersebut terdakwa di jerat pasal 362 tanpa ayat berapa yang dicantumkan.

Penuntutan :

menurut data yang tertuang dalam sistem infomasi penelusuran perkara SIPP PN Sby, terdakwa ditahan dan dituntut dengan pidana penjara 8 bulan potong masa tahanan.

Residivis :

dalam SIPP PN Sby terungkap terdakwa Fadhur Rozi pernah di pidana 1 tahun 8 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Rifandaru E Setiawan dalam perkara penadahan, terdakwa warga jalan srengganan lebar sidodadi, (NR).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pemecatan Advokat, Firdaus Oiwobo: Kritik Tajam Guru Besar Hukum

Berita utama

Pria Meregang Nyawa Di Pinggir Irigasi Dekat Sasak Misran Diduga Korban Begal

Berita utama

Kapolres Malang dan Forkopimda Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan

Berita utama

Bripda Salma Aulia, Polwan Ditpolsatwa Baharkam Polri Borong Medali di Kejurnas Karate PB FORKI 2026

Berita utama

Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Berita utama

HUMANIS DI TENGAH RICUH, PRAJURIT MARINIR REDAM MASSA DENGAN PENDEKATAN PERSUASIF

Berita utama

Bersihkan Masjid Agung, Puluhan Personel Polres Bangkalan Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

Berita utama

Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Manfaatkan Potensi Lokal, Belajar Membuat Pakan Itik dari Pohon Sagu