Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Jumat, 27 September 2024 - 08:57 WIB

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

 

KOTA MALANG – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yang berbeda.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 41,8 kilogram, sabu seberat 1,25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto _(BuHer sapaan akrabnya….)_ dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09).

“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota,”ungkap Kombes BuHer.

Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan.

“Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas,” tegas Kombes Pol BuHer.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir ganja berinisial MS pada tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

“YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan yang memberangkatkan kurir MS,” ungkapnya

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, pada tanggal 16 September 2024 saat akan melakukan transaksi di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37,1 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

“Ganja-ganja ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya,”pungkas Kompol Harjanto.

Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Berita utama

Cegah Gangguan Kamtibmas, Kodim 1002/HST Gelar Apel Kesiapsiagaan

Berita utama

Langkah Awal Bhayangkara Muda: 247 Calon Siswa Bintara Polri Resmi Masuk SPN Polda Jatim

Berita utama

Kanit Regident Melalui Kasubnit : “HOAKS”, Issue Yang di Hembuskan “Ada Permainan” di Area Satpas Colombo

Berita utama

Mahasiswa STAI Muhajirin Antusias Ikuti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dari Danramil 1002-08/LAU

Berita utama

Prajurit Kodim 1208/Sambas Ikuti Sosialisasi Operasi Gaktib Dan Yustisi Polisi Militer TA 2024

Berita utama

Babinsa Koramil 04/Jawai Dampingi Pendistribusian Makanan Bergizi kepada Siswa di Wilayah Binaan

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Apresiasi Kerja Keras Anggota Koramil, Polsek, MPA dan Masyarakat Tangani Karhutla di Lapangan