Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 25 September 2024 - 05:09 WIB

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura

 

BANGKALAN – Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya.

Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024).

Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi.

Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik.

Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09).

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku,” terang AKBP Febri, Selasa (24/9).

Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku.

“Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon,” jelasnya.

Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban.

Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban.

“Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi,” kata AKBP Febri.

Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Tunaikan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan

Berita utama

Polres Blitar Bangun Taman Lalu Lintas, Sarana Edukasi Masyarakat Tertib Lalin

Daerah

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Berita utama

Sambangi Bengkel Motor, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Imbau Tidak Layani Penggantian Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita utama

Arus Kendaraan Keluar Jakarta Naik 9,2 Persen di Hari Pertama Operasi Lilin 2025

Berita utama

Pastikan Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 06/Selakau Kawal Penyaluran Bantuan Beras Dari Bulog Kepada Warga

Berita utama

Polda Jatim Berhasil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan Amankan 43 Tersangka Sepanjang Mei 2024