Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 17 September 2024 - 03:08 WIB

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Kurir Narkoba Bratang Gede Dibekuk Polisi Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar

 

Surabaya, – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YCS (23) di kamar kosnya yang di Jalan Bratang Gede Gang. VI-H, Surabaya.Pada Senin malam, 9 September 2024, pukul 22.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi memberantas jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 11,725 gram,

“Kemudian timbangan elektrik, klip plastik, buku catatan pengiriman, dan dua buah ponsel, salah satunya Iphone 12 Pro. Selain itu, ditemukan juga perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas jual-beli narkoba,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (15/09/2024).

Miftah mengungkapkan, dari keterangan, tersangka ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial R, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“YCS diketahui berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan membagi sabu tersebut sebelum menyerahkannya ke pembeli,” kata Miftah.

Miftah mengungkapkan, pengambilan terakhir dilakukan pada Sabtu, 7 September 2024, di daerah sekitar Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo. Sebagian dari sabu yang diambil telah dijual, sementara sisanya, seberat 11,725 gram, berhasil disita oleh polisi.

“Tersangka telah dua kali menjalankan aksinya dan mendapatkan komisi sebesar Rp25.000 per gram dari setiap transaksi yang diselesaikannya,” tandas Miftah.

Kini, tersangka YCS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap R yang menjadi pemasok utama dalam jaringan ini.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wakapolri Ajak Nobar Gratis Piala Dunia 2026 Serentak di Seluruh Indonesia

Berita utama

Sinergi Babinsa dan Warga, Aluan Mati Wujudkan Pos Kamling Demi Keamanan Desa

Berita utama

Patroli Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

Berita utama

Kronologi Yang Sebenarnya Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Berita utama

Azrul Ananda Kunjungi Polrestabes Surabaya, Apresiasi Pengamanan Pertandingan Persebaya vs Arema FC Berjalan Aman

Berita utama

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Probolinggo dan Disperindag Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Sejumlah Pasar

Berita utama

Harkamtibmas Personel Gabungan Polresta Malang Kota Gelar KRYD

Berita utama

Segenap Keluarga Besar MediaKPK.com Ucapkan Selamat Anniversary Yang Ke 2 Tahun Untuk Media Briliannews.id