Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 7 September 2024 - 13:11 WIB

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

 

Surabaya – Seorang pelaku pencurian handphone (HP) berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max di, Jalan Musi, Surabaya pada Selasa, (27/8/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, RQH (32), warga asal Surabaya, sedang menikmati makan soto bersama temannya di sebuah warung makan di sekitar SDN dr. Soetomo Surabaya.

“Setelah selesai makan, korban menyadari bahwa iPhone miliknya tertinggal di dashboard motor yang diparkir di dekat TKP. Namun, saat ia memeriksa kembali, ponsel tersebut sudah raib,” tutur AKBP Aris, pada Sabtu (7/9).

AKBP Aris menyatakan, tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras bergerak cepat dengan melakukan pengecekan TKP, menginterogasi saksi-saksi di sekitar lokasi, serta menganalisis rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut,” tandas Aris sapaan akrabnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ungkap Aris, anggota berhasil memprofiling pelaku yang diketahui sebagai MMS (37), warga Jl. Wonorejo 4,Tegalsari, Surabaya. Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berjualan gorengan dan minuman tidak jauh dari lokasi pencurian.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru, satu unit iPhone 12 Pro Max milik korban, serta sebuah ponsel milik pelaku,” kata Aris.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Raayid

*(Humas Polrestabes Surabaya)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polda Jatim Dukung Asta Cita Salurkan Ribuan Porsi Makanan Bergizi Gratis Untuk Pelajar

Uncategorized

BKKBN Jatim Gelar Nobar, Keluarga Edukasi Peran Ayah Sambil Dukung Timnas Indonesia

Berita utama

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang

Berita utama

Kasi Ter Kasrem 121/ABW Beri Bingkisan Kepada Warga Kurang Mampu di Lokasi TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Babinsa Koramil 1009-01/Jorong Kawal Pelaksanaan Dan Pantau Pelaksanaan MBG Di SDN 1 Jorong

Berita utama

Kodim 1002/HST Kebut Pembangunan Empat Jembatan di Tiga Kecamatan

Berita utama

Kakorlantas: Persiapan Arus Balik Jadi Fokus Selanjutnya

Berita utama

Miriss..!! Oknum Tenaga Pendidik TK Inisial SM Diduga Merangkap Sebagai Koordinator Pengadaan Barang Dana BOP Se – Kab Rembang