Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 7 September 2024 - 05:58 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

 

NGAWI- Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi Jawa Timur.

Mirisnya, kali ini dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (70) warga Ds. Watualang Kab. Ngawi terhadap cucu kandungnya sendiri, yang masih berusia 4 tahun di dalam rumah.

Kejadiannya diketahui, saat ibu korban menjemput anaknya, yang akan diajak melihat pawai pada Minggu (25/8/2024), karena badan anaknya panas, maka diperiksakan ke dokter Sragen dan hasilnya ada infeksi di kemaluan anaknya.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur.

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindak lanjuti dan terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi S.R., didampingi Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, Jumat (6/9).

Rudapaksa yang dilakukan tersangka dengan ancaman akan membuang korban ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

Aksi bejat sang kakek itu telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur.

“Perbuatan tersangka dilakukan lebih dari 5 kali, saat rumah sepi dengan ancaman akan dibuang ke laut,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi saat konferensi pers.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Ngawi. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

DENIPAM 1 MAR LAKSANAKAN MENEMBAK REAKSI BERSAMA JSOG JEPANG DAN ROKMC KOREA SELATAN

Berita utama

Polisi Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,8 Ton di Kota Pasuruan

Berita utama

Kejuaraan Pencak Silat Wekasan Cup II 2025 Resmi Dibuka, Memperebutkan Piala Sultan Pontianak IX

Berita utama

Ketua Perkumpulan Alumni Papua (PAP) Kota Surabaya Tegaskan Jangan Ada Kelompok Kontraproduktif Dalam Kegiatan World Water Forum (WWF) Ke – 10 Tahun 2024

Berita utama

Rekrutmen Anggota Polri Jalur Santri dan Hafidz Qur’an Mendapat Dukungan Tokoh Agama Bojonegoro

Berita utama

Danramil 1612-07/Satarmese Hadiri Sosialisasi FPIC Padiatapa dan Peluncuran Video Dokumenter PLTP Ulumbu di Ruteng

Berita utama

Polsek Semampir Tangkap DPO Kasus Pencurian di Gudang Benteng Indonesia

Berita utama

Kodim 1002/HST Sambut Dandim Baru Letkol Inf Ardiansyah Okta Putra Siregar