Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 3 September 2024 - 02:08 WIB

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Tersangka TPPO

 

SUMENEP — Satreskrim Polres Sumenep, kembali mengungkap dugaan tidak pidana perdagangan orang ( TPPO) yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus.

Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kompol Trie Sis Biantoro, Minggu (2/9/2024).

Selanjutnya kata Kompol Trie Sis Biantoro, anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J.

“Pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.

Tidak hanya itu, Kompol Trie Sis Biantoro mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J oknum Kepala Sekolah.

“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Kompol Trie Sis Biantoro menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri.

Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsek Kenjeran Kembalikan Sepeda Motor yang di laporkan Hilang Dan di Temukan di Suramadu

Berita utama

Heboh Polda Kalbar Backup Penyidikan Kasus Pencabulan Anak Trauma Healing Kepada Korban

Berita utama

Kapolda Jatim Pimpin Anev Sitkamtibmas untuk Kesiapan Operasi Mantab Praja Semeru 2024

Berita utama

Respatti Polrestabes Surabaya Tangkap 10 Remaja “Ala-Ala Gangster” di Tengah Aksi Tawuran

Berita utama

Akad Nikah Putra H Rodian MS, Abdul Jalil Dan Diyah Ratnaning Ayu Putri

Berita utama

Semangat Siswa-Siswi SMAN 1 Batu Ampar Menerima Sosialisasi Rekrutmen TNI-AD Oleh Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Berita utama

Upacara Hari Guru Nasional Beri Apresiasi Pengajar Inovatif

Berita utama

Minimalisir Debu Pasca Banjir, Polri Lakukan Pembersihan dan Penyiraman Jalan Protokol Aceh Tamiang