Home / Berita utama / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

 

Tanjungperak – BMP, (26) warga Randu Agung Surabaya, menyamar menjadi perempuan berkerudung dalam beraksi pencurian motor. Dengan modus itu, ia beberapa kali berhasil masuk rumah korban, lantas membawa kabur motornya.

Kini BMP diamankan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, “Kasus pencurian terungkap” Kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada (19/9/23) lalu.

“Korban, LTPP (19) melaporkan kehilangan sepeda motor honda beat dan sebuah ponsel di rumah Jalan Sidotopo Wetan Kota Surabaya,” ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai wanita, lengkap dengan kerudung, jaket jeans, dan helm hitam, untuk mengelabui CCTV serta warga sekitar.

“Dengan adanya laporan tersebut, polisi segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan anggota Unit Jatanras mendapatkan titik terang yang mengarah pada Bagoes,” tutur Suroto, pada Kamis (15/8).

Suroto mengatakan saat dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di wilayah Randu Agung, Surabaya, beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban berhasil diamankan.

“Dalam catatan kepolisian pelaku ini juga mengaku pernah melakukan pencurian di wilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Saat ini, Bagoes beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Suroto.

Suroto menambahkan, polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Respon Cepat Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penculikan Santri

Berita utama

Polres Kediri Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Mandi, Terduga Pelaku Diamankan

Berita utama

Terkait Pelaporan Asisten Rumah Tangga (ART) Yang Melaporkan Tempat Pemilik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)

Berita utama

Sabung Ayam di Sokobanah Terkesan Ada Pembiaran Dan Belum Tersentuh Hukum

Berita utama

Upaya Pembinaan Lingkungan Hidup, Bati Tuud Koramil 03/Tebas Bersama Pemdes Serindang Gelar Penanaman Pohon Keras

Berita utama

Semangat Binter TNI, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Gratis kepada Masyarakat Distrik Apalapsili

Berita utama

Tim Respati Polrestabes Surabaya Amankan 6 Pemuda Ala-ala Gengster TOK

Berita utama

Aksi Mulia Polisi Bantu Ibu-Anak yang Kehabisan Tiket Bus Mudik