Home / Berita utama / Hukrim / News / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Merasa Kebal Hukum, Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

 

Rembang |mediakpk.com| Meski telah ada rambu larangan telah terpampang di jalan masuk galian C batu alam di Desa Wuwur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media masih saja tetap beroprasi.

Seperti yang terlihat di area galian C batu alam Desa Wuwur, terpantau tambang  tersebut kembali memulai aktivitasnya meski telah empat kali mendapat teguran dari pihak pemerintah desa setempat.

Seperti teguran sebelum-sebelumnya, saat pihak pemerintah desa menghadirkan pihak penambang, tokoh desa, babinsa serta awak media, saat dilakukan pembahasan terkait pertambangan batu alam tersebut, disampaikan kepala desa wuwur ‘Solipan, ” dikatakan selagi tambang belum memenuhi perijinannya, dalam hal ini, dilarang beroperasi diwilayahnya, apapun alasannya.

“Empat kali ini saya duduk bersama dengan pihak penambang membahas larangan pengambilan batu alam diwilayah pemerintah desa sini, selagi ijinnya belum lengkap, kami tidak ingin menanggung dampak resiko dikemudian hari, bahkan dari pihak desa telah memasang banner untuk menstop aktivitas kegiatan,” ungkapnya.

Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

Pantauan awak media hari ini, Jumat(09/08/2024), memang didapati adanya aktivitas pekerja sedang memuat hasil galian kedalam truck.

Sementara itu ‘Puji, selaku pemilik tambang melalui perwakilannya saat diwawancarai awak media dilokasi tambang menyampaikan”, memang benar tambangnya tidak memiliki ijin pertambangan, baik iup maupun wiup, namun dalam hal ini ia mengakui telah membayar pajak karena telah mendapat lembar surat dari salah satu instansi pemerintah Kabupaten Rembang,” ucapnya.

Terkait perijinannya dikatakan dari perwakilan puji “ijin tambang sedang berproses mas,” tandasnya.

Perlu diketahui pula, sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.

Adapun pelaku penambang ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kehangatan Kapolri di Tengah Semarak Panggung Rakyat Bundaran HI

Berita utama

Operasi Ketupat 2026 Resmi Berakhir, Polri Pastikan Mudik dan Arus Balik Aman dan Kondusif

Berita utama

Jumat Curhat di Kampung Nelayan, Polres Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada

Berita utama

Respon Cepat Laporan Warga, Unit Satlantas Polres Sampang Amankan Terduga Maling Perempuan

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-03/Tanjung Hadiri Musdes Penyusunan RKPDES Tahun 2026 di Desa Juai

Uncategorized

RTLH Program TMMD Reguler Ke-129 Hampir Rampung, Satgas Masuki Tahap Akhir Pengerjaan

Berita utama

Ciptakan Honai Bersih dan Sehat, Satgas Yonif 521/DY Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Distrik Walesi

Berita utama

Kapolda Jatim Resmikan Dapur SPPG di Gresik, Dukung Pemenuhan Gizi 3.452 Siswa