Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 02:18 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Ungkap Peredaran Narkoba, 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA – Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Brimob Hadirkan Sanitasi Layak bagi Korban Banjir di Desa Tolang Julu

Uncategorized

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti

Berita utama

Polisi Berbagi Gorengan Hingga Bersihkan Sampah Usai Aksi Mayday di Kota Malang, Netizen: Ini Baru Humanis

Berita utama

Jum’at Curhat : Wakapolres Rembang Hadir Dengarkan Keluhan Masyarakat Lasem

Berita utama

Sinergitas Polisi Bersama TNI Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Trenggalek

Berita utama

Garda Satya NKRI Teguhkan Pengabdian Lewat Semangat “Satya Haprabu”

Berita utama

Kakorlantas Polri Membuka Pelatihan ETLE 2026 sebagai Langkah Penguatan Sistem Dakgar Nasional

Berita utama

HUMANIS DI TENGAH RICUH, PRAJURIT MARINIR REDAM MASSA DENGAN PENDEKATAN PERSUASIF