Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / Nasional / News

Selasa, 1 Agustus 2023 - 10:15 WIB

Buronan Terpidana Kasus Penipuan Dan Penggelapan Proyek Sipoa, Budi Santoso Dan Ir Klemens Ditangkap

Foto: Buronan Terpidana Kasus Penipuan Dan Penggelapan Proyek Sipoa, Budi Santoso Dan Ir Klemens Ditangkap

Foto: Buronan Terpidana Kasus Penipuan Dan Penggelapan Proyek Sipoa, Budi Santoso Dan Ir Klemens Ditangkap

Surabaya,mediakpk.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (1/8/2023).

Sekitar pukul 12.30 WIB,kedua terpidana saat diamankan di kawasan Waru Sidoarjo tidak ada perlawanan, kedua terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023. “Tim Tabur awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

“Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Untuk diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati.

Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. (NR).

Foto: Buronan Terpidana Kasus Penipuan Dan Penggelapan Proyek Sipoa, Budi Santoso Dan Ir Klemens Ditangkap

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jelang Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Matangkan Kesiapan Lewat Latpraops

Berita utama

Pihak PT.Armada Hada Graha Dalam Mediasi Laka Ulur Waktu Pertanggung jawaban

Berita utama

Mencetak Polisi Humanis Bermental Sehat, 247 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Jatim Terima Pembekalan Psikologi

Berita utama

TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tuntas 100 Persen, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita utama

Kakorlantas Hadiri Apel Terpadu Jasa Marga Siaga, Kolaborasi dan Sinergitas Kunci Keberhasilan

Berita utama

Sinergi Satgas TMMD dan Warga Bangun Fasilitas Ibadah di Banjarmasin

Berita utama

Kemendagri Ajak Media Massa Dukung dan Semarakkan Penyelenggaraan PON 2024

Berita utama

Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas