Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News

Minggu, 28 Juli 2024 - 15:24 WIB

Minta Eri Cahyadi Pecat RW 10 Kelurahan Ujung Dinilai Melawan Perda No 4 Tahun 2017 Pasal 17

Minta Eri Cahyadi Pecat RW 10 Kelurahan Ujung Dinilai Melawan Perda No 4 Tahun 2017 Pasal 17

Minta Eri Cahyadi Pecat RW 10 Kelurahan Ujung Dinilai Melawan Perda No 4 Tahun 2017 Pasal 17

 

SURABAYA – Rukun Warga merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Tugas RW membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala.

Pasalnya ABDUL HADI RW 10 Keluruhan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya menolak penandatanganan pengantar pembuatan pernyataan Ahli Waris atasnama Moelyono alamat Sawah Polo SR 4/23 RT 06 yang telah diajukan oleh ahli waris melalui ketua RT Sajuri ditolak secara tidak hormat dan meminta pernyataan rumah tidak masalah dari pengadilan Negeri Surabaya, Ahad (28/07/2024).

Menyikapi kinerja RW 10 Abdul Hadi atas penolakan penandatanganan pengantar pembuatan pernyataan Ahli Waris, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa RW tersebut dinilai telah berani melawan Perda No 4 Tahun 17 Pasal 17 tentang tugas dan kewajiban sebagai Ketua Rukan Warga (RW),” Ahad (28/07/2024).

KAKI meminta Eri cahyadi Walikota Surabaya memanggil camat Semampir dan Lurah Ujung untuk memecat Abdul Hadi RW 10 karena sudah berani melawan dan menentang kebijakan pemerintah kota Surabaya yang sudah diundangkan dalam rapat paripurna oleh Pemkot dan DPRD Kota Surabaya pada tahun sebelumnya.

Dinilai kebijakan kebaikan dan kepedulian Wali Kota Surabaya terhadap Warga Sawah Polo SR 04/23 dirusak oleh RW 10 Abdul Hadi dan ini bisa menjadi bumerang dikala Pilwali berlangsung dengan dalih Wali Kota Surabaya tidak mampu menata bawahannya dengan baik sehingga kepercayaan masyarakat mulai berkurang selama menjadi walikota dalam artian dianggap gagal,” ungkap Aktivis KAKI.

Penulis: rasyid gauollll

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Berita utama

Kapolres Blitar Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Bersama Jajaran Forkopimda

Berita utama

Hari Bhayangkara ke-78, Ketua Umum PHDI: Semoga Polri Semakin Dicintai Rakyat

Berita utama

Distribusi Bawang Putih Ilegal Diduga Dikendalikan Bos Besar, LIRA Kecam Pembiaran oleh APH

Berita utama

Bersama TP PKK, Kasatgas Tito Karnavian Turun Langsung Bantu Warga Terdampak di Aceh Tamiang

Berita utama

Babinsa Desa Lela Koramil 07/Tlk Laksanakan Ground Check Hotspot Karhutla Terpantau Satelit

Berita utama

Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

Berita utama

Lima Belas Pasangan Duta Wisata Gresik ( Cak dan Yuk) Audensi dengan Wabup Gresik.