Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Selasa, 23 Juli 2024 - 04:11 WIB

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

Polisi Berhasil Mengungkap Misteri Meninggalnya IRT di Malang, 1 Tersangka Ditangkap di Surabaya

 

MALANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.

Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/7), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.

Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu berhasil diamankan sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku EW berhasil ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama,” ujar Kompol Imam Mustolih di Polres Malang, Senin (22/7).

Wakapolres Malang menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7/2024) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.

Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.

Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Melalui metode Scientific Crime Investigation, Polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.

“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024,” jelas Kompol Imam.

Wakapolres Malang menyebut, berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta rupiah kepada tersangka.

Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.

“Paska melakukan kejadian tersebut kemudian tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” pungkas Kompol Imam.

Perbuatan EW dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Raayid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Hingga 39 persen

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polrestabes Surabaya Gelar Olahraga Bersama TNI Polri dan Forkopimda

Berita utama

Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

Berita utama

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gelar Patroli Cipta Kondisi

Berita utama

Camat Galing Sampaikan Terima Kasih kepada Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas atas Pembangunan MCK Sekolahan

Berita utama

Kepala Sekolah Sri Istini Tegaskan Tidak Ada Pungutan di SDN Kedung Baruk 1 Surabaya

Berita utama

Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

Berita utama

Polres Ponorogo Amankan 8 Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan Warga yang Hendak Hentikan Balap Liar