Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 20 Juli 2024 - 20:59 WIB

Peredaran Narkotika jenis ganja berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

 

Surabaya, mediaKPK.com Polrestabes Surabaya berhasil Ungkap Tindak Pidana Peredaran Narkotika jenis Ganja dengan berat netto + 269,631 gram.

Satresnarkoba pada hari Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 Wib di rumah alamat Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka NH bin S laki-laki umur 36 tahun.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Polisi juga menemukan 1 (satu) Timbangan Elektrik, Warna hijau, 3 (tiga) bendel plastic klip baru, 3 (tiga) bendel kertas Vapir, 1 (satu) bungkus rokok dji sam sue, elite dan 1 (satu) buah HP, Redmi Note 4, warna Hitam.

Selajutnya dari hasil Interogasi bahwa Tersangka NH. mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut membeli dari tersangka A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)

Dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.

Selain membeli ganja dari tersangka A (DPO) tersangka juga membeli Ganja dari tersangka SB (DPO).

Maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram, kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.

Tersangka NH dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Rasyid )

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Salat Berjamaah di Lokasi TMMD

Berita utama

Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka Kakak-Beradik Diamankan

Berita utama

Di Tengah Lumpur dan Harapan, Polri Bersama Warga Buka Akses Jalan Kampung Setie Pascabencana

Berita utama

Polres Gresik Amankan Tersangka Penipuan Rekrutmen ASN Modus Jual Beli SK Palsu

Berita utama

Terkait Pelaporan Asisten Rumah Tangga (ART) Yang Melaporkan Tempat Pemilik CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia)

Berita utama

Cara Unik Pak Bhabin Dlanggu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas di Mojokerto

Berita utama

Program TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Terus Genjot Rehab RTLH di Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor, 249 Titik Telah Terealisasi