Home / Berita utama / News / TNI POLRI

Jumat, 12 Juli 2024 - 11:54 WIB

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

 

Polri merekrut 45 orang calon perwira untuk memerangi kejahatan siber. 45 Calon perwira ini terdiri dari 38 pria dan 7 wanita.

“Mereka direkrut dengan jalur SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana),” kata Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).

Irjen Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan tinggi dan memiliki kemampuan di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi dan Keamanan Siber.

“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler dan proaktif,” jelas Irjen Dedi.

Dedi menuturkan penguatan personel yang memiliki kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, di mana kejahatan atau gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia virtual.

“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terang Irjen Dedi.

Seperti diketahui dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.

“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Jenderal Sigit, Rabu (27/12/2023).

Dia mengatakan ada 19.965 kasus IMEI ilegal yang diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.

“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dengan enam tersangka,” ucapnya.

Selain itu, ada juga kasus penipuan yang diungkap Polri. Sigit mengatakan kasus penipuan itu bermodus APK-Link.

“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ucapnya.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kasdim 1009/Tanah Laut Hadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2026

Berita utama

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Berita utama

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Turun Kesawah Babinsa Sebubus Bantu Petani Tanam Padi

Berita utama

Kapolrestabes Surabaya Terima Penghargaan di HJKS ke-732 Wujud Dedikasi Jogo Suroboyo

Berita utama

Polwan Polda Metro Jaya Berbagi Makanan untuk Peserta Aksi di Depan Gedung DPR

Berita utama

Tersangka jual sabu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Berita utama

Bupati Tanjab Barat secara resmi membuka Lomba Balap Pompong, di gelar di Titian orang Kayo mustika Rajo alam

Berita utama

Ops Zebra Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Beri Edukasi Pelajar dan Bansos untuk Warga Kepetingan