Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / Nasional

Kamis, 8 Juni 2023 - 16:29 WIB

Heboh Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan PT INKA, 28 Saksi Diperiksa Kejati Jatim.

Foto : Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan PT INKA, 28 Saksi Diperiksa Kejati Jatim.

Foto : Dugaan Korupsi Proyek Anak Perusahaan PT INKA, 28 Saksi Diperiksa Kejati Jatim.

Surabaya, Memasuki babak baru Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017, 28 orang saksi telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Penerangan Hukum Kejati Jatim. Harris menyatakan, terhitung sejak penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan, dalam perkara itu sudah ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa pihaknya.

“Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya, Kamis (8/6).

Ia menambahkan, saat perkara ini naik ke penyidikan, ada 3 orang saksi baru yang turut diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero). “Sejak penyidikan baru 3 yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang,” pungkasnya.

Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.

“Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp.Rp7.570.025.064 miliar lebih ini, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini. Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (10/5) lalu.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa “Total Solution Provider” di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.

“Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable,” jelasnya.

Kajati Mia melanjutkan, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

“Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar,” pungkasnya. Proyek Anak Perusahaan PT INKA

 

Surabaya, Memasuki babak baru terkait Kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017, 28 orang saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Muhammad Harris melalui Penerangan Hukum Kejati Jatim. Harris menyatakan, terhitung sejak penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan, dalam perkara itu sudah ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa pihaknya.

“Total ada 28 orang saksi yang sudah diperiksa dari mulai penyelidikan hingga penyidikan,” ujarnya, Kamis (8/6).

Ia menambahkan, saat perkara ini naik ke penyidikan, ada 3 orang saksi baru yang turut diperiksa penyidik. Dari ketiga saksi itu diakui sebagian berasal dari PT INKA (Persero). “Sejak penyidikan baru 3 yang kita periksa, total tetap 28 saksi. Nanti akan terus berkembang,” pungkasnya.

Saat ini, selain melakukan pemeriksaan saksi, pihaknya juga sudah mengajukan proses perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses tersebut, diakuinya baru diajukan beberapa waktu lalu.

“Sudah kita ajukan untuk penghitungan kerugian negaranya,” tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi (IMS) tahun 2016-2017. Kasus yang diduga memuat kerugian negara sebesar Rp.Rp7.570.025.064 miliar lebih ini, kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati membenarkan atas naiknya status kasus dugaan korupsi oleh anak perusahaan PT INKA (Persero) ini. Mia menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Merujuk pada bukti permulaan dalam kasus pengadaan barang consumable pada PT Inka Multi Solusi. Maka penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Rabu (10/5) lalu.

Mia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT Inka Multi Solusi melaksanakan pengadaan barang consumable. PT IMA yang menyediakan jasa “Total Solution Provider” di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat sejak 2016 hingga 2017 lalu.

Pengadaan barang consumable ini sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan ini total yang dikerjakan senilai Rp13.914.608.002,69 atau Rp13,9 miliar lebih.

“Penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang consumable,” jelasnya.

Kajati Mia melanjutkan, baik NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan. Namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan berinisial HW.

Dari ketidaksesuaian proses pengerjaan pengadaan barang, Mia mengaku Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Hal itulah yang juga ditemukan penyidik dalam proses sebelumnya, sehingga diduga sebagai kerugian negara.

“Hasil audit investigatif Tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar,” pungkasnya.(Nur).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Selama Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

Berita utama

Polda Jatim Gandeng Media Jaga Kondusifitas Jelang Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur

Berita utama

Babinsa Dalam Kaum Bersama Warga Gelar Gotong Royong Pasang Papan Mal Pengecoran Jalan Gang

Berita utama

Polda Jatim Amankan Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman di Pasuruan

Berita utama

Tiba Masa Purna Tugas, Irwasda Polda Jateng Brigjen Pol Drs. Untung Sudarto Pamit Undur Diri

Berita utama

Melalui Komsos Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Ingatkan Agar Selalu Waspada Terhadap Perubahan Cuaca

Berita utama

Tim JOGOBOYO Gagalkan Rencana Tawuran Genk Remaja “Sabarasby205” di Jolotundo Surabaya

Berita utama

Dra. Kasihhati, Srikandi Pers Pejuang Kebenaran, Tak Gentar Membela Yang Tertindas, Tak Tunduk Pada Kekuasaan