Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:27 WIB

Babak Baru Kasus Penganiayaan Warga PBI oleh 6 Debt Collector Kuasa Hukum Korban Memenuhi Panggilan Satresmob Polrestabes Surabaya

 

Surabaya Mediakpk.com Penasehat Hukum YN, Muhammad Tahir, SH dan Jaka Samudra Lawfirm mendatangi Gedung Satresmob Polrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan terkait Laporan Korban YN atas dugaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.Kamis (04/07/2024).

Tahir sangat mengapresiasi kinerja penyidik Satresmob Polrestabes yang dengan cepat menindak lanjuti Laporan kliennya dan segera melakukan pemeriksaan terhadap kliennya.

“Saya apresiasi penyidik, hari ini ada 6 pertanyaan berkaitan dengan laporan kami, garis besarnya adalah kronologi kejadian dan pendalaman alat bukti yang kami berikan. Saya sangat berharap Polrestabes Surabaya tegas atas aksi premanisme seperti ini, sesuai intruksi Kapolri tentang Pemberantasan Premanisme oleh oknum debt collector yang meresahkan rakyat,” ujar Tahir saat ditemui di Gedung Satresmob Polrestabes.

“Sebenarnya, kalau merujuk pasal 351 sudah sangat memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, saya berharap penyidik juga menerapkan pasal 170, karena ini jelas aksi pengeroyokan oleh 3 dari 6 orang terduga debt collector tersebut,” tambah Tahir.

Sementara itu, Sony Safa’at selaku Kasie Humas Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (AWAS) tetap berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai.

“Sesuai arahan F. Chandra Kiswara Ketua Umum AWAS, sikap kami sangat jelas, akan mengawal kasus ini dengan cara apapun, kalau aksi Premanisme seperti ini dibiarkan, maka mereka tidak akan ragu untuk melakukannya di tempat lain dengan korban lain juga, kita tidak pernah tahu siapa yang akan jadi korban berikutnya, bisa jadi salah satu keluarga yang kita sayangi,” tegas Sony kepada awak media.

Muhammad Tahir menambahkan, “Semua unsur pidana terpenuhi,2 bukti terjadinya peristiwa pidana yaitu visum dan rekaman video, Legalitas kedatangan mereka dipertanyakan, tuduhan pinjaman kartu kredit yang tidak berdasar, surat tugas yang kadaluarsa, perintah pengosongan rumah pemilik piutang tanpa ada keputusan pengadilan dan yang parah, penganiayaan terhadap anak dari pemilik piutang” redaksi

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya-Jaro Gelar Komsos dengan Warga Desa Mangkupum

Hukrim

Peraih Medali Emas Karate O2SN Dunia Kejar Cita-cita Jadi Polwan

Berita utama

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan

Berita utama

Babinsa Penataran Dampingi Panen Padi, Ajak Petani Optimalkan Ketersediaan Air Untuk Tanam Kembali

Berita utama

Rapat Jam Pimpinan, Kapolres Rembang Sampaikan Commander Wish Kapolda Jateng

Berita utama

Wujud Polri Presisi, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadir di Tengah Masyarakat

Berita utama

Kodim 1002/HST Dorong Peran Sarjana dalam Pembangunan Daerah

Berita utama

HUT Ke-3 Brandal Alif, Arif Yulianto Tegaskan Pengawasan Terhadap Sejumlah Isu di Rembang