Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 4 Juli 2024 - 03:42 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

 

Tanjungperak – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pererat Kedekatan dengan Warga melalui Komsos Usai Salat Jumat

Berita utama

Respon Cepat Polisi dan BPBD Evakuasi Pohon Tumbang, Jalur Magetan – Bendo Kembali Lancar

Berita utama

Polda Jatim bersama TNI dan Pemprov Siapkan Pasukan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Berita utama

Pesan Polisi untuk 368 Calon Warga Baru PSHT Cabang Kota Kediri

Berita utama

Utamakan Sikap Humanis dan Senyum, Polsek Kedungtuban Imbau Pengendara Motor Gunakan Helm

Berita utama

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Kelompok Gengster yang Kedapatan Membawa Pil Koplo

Berita utama

Polres Jember Amankan Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga

Berita utama

Polda Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi Publik