Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 9 Juni 2024 - 12:45 WIB

Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

 

SURABAYA – Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang dialami pasangan anggota Polri yang tinggal di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto.

Peristiwa yang diduga diawali persoalan rumah tangga antara almarhum Briptu RDW (27) dengan istrinya, Briptu FN yang diketahui anggota Polwan Polres Mojokerto Kota berujung maut.

Briptu RDW meninggal setelah mendapat perawatan luka bakarnya di RSUD Mojokerto Minggu (9/6) pukul 12.50 Wib yang sebelumnya mengalami kondisi kritis sejak 11.35 WIB.

“Tentunya kita prihatin atas kejadian tersebut, dan tadi Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto juga menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban,” ungkap Kombes Dirmanto di gedung Ditreskrimum Polda Jatim,Minggu (9/6).

Kombes Pol. Dirmanto menerangkan saat ini Briptu FN (istri korban) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedang diamankan di Polda Jatim.

“Kondisi Briptu FN masih mengalami trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim,”terang Kombes Dirmanto.

Terkait dengan kronologi peristiwa ini, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Dirmanto menjelaskan, saat korban pulang dari kantor terjadi cekcok di rumah dengan istrinya ( Briptu FN).

Kemudian istrinya menyiramkan bensin ke muka dan badan korban, sementara tidak jauh dari TKP itu ada sumber api, sehingga korban terpercik oleh api tersebut dan membakar korban.

Saat itu pula korban dibawa oleh tersangka FN ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

“Sampai rumah sakit, FN ini juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini,” kata Kombes Dirmanto.

Sementara itu saat kejadian lanjut Kombes Dirmanto, anak dari korban dan tersangka sedang tidak ada dirumah.

“Jadi saat kejadian itu anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini,” tambah Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini mengungkapkan atas pengakuan tersangka bahwa korban ( Briptu RDW) sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup ketiga anaknya.

Dikatakan pula oleh tersangka, bahwa korban yang tak lain adalah suaminya sering memakai uang belanja untuk keluarga digunakan memenuhi kesenangan pribadi termasuk bermain Judi Online.

“Saat ini Polda Jatim melakukan pendampingan terhadap tersangka dengan memfasilitasi untuk memberikan trauma healing dengan melibatkan psikiater,”ujar Kombes Dirmanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim masih menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sementara itu untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota.

“Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota,” pungkas Kombes Dirmanto. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kopi Kamtibmas Kapolres Pamekasan Ajak Ubah Stigma Club Motor Menjadi Lebih Positif

Berita utama

Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Berikut Sasaranya

Berita utama

Jumat Curhat Polres Lamongan Gelar Silaturahmi, Cangkrukan dan Ngopi Bareng PSHT

Berita utama

Operasi Zebra Semeru Ditlantas Polda Jatim Beri Reward Bagi Pengendara Tertib

Berita utama

Babinsa Labuan Amas Utara Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat Melalui Komsos di Hari Libur

Berita utama

Wujud Empati dan Kepedulian, Dandim 1009/Tanah Laut Kunjungi Anggotanya yang Sedang Sakit

Berita utama

Hadapi Cuaca Ekstrem Babinsa Temajuk Ingatkan Nelayan Untuk Hati- Hati Pada Saat Melaut

Berita utama

Dampingi Warga Binaanya, Pak Bhabin Polres Ngawi Turut Sukseskan Program Imunisasi Polio