Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 6 Juni 2024 - 05:58 WIB

Polres Magetan Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke,Terduga Pengedar Diamankankan

Polres Magetan Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke,Terduga Pengedar Diamankankan

Polres Magetan Ungkap Jaringan Narkoba di Tempat Karaoke,Terduga Pengedar Diamankankan

MAGETANĀ  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

Pengungkapan kasus ini dilakukan di salah satu lokasi karaoke di Jalan Samudra, Kelurahan Bulukerto, Kecamatan/Kabupaten Magetan, pada Minggu dini hari, 2 Juni 2024.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Putut Yuger Asmoro, S.H., M.Si., operasi razia di tempat karaoke tersebut merupakan bagian dari KRYD yang gencar dilakukan Polres Magetan, Polda Jatim.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pengunjung yang mengaku bernama “AR” alias Paito.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik AR, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Putut, Kamis (6/6).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; Sabu seberat 6,43 gram dalam klip plastik di dalam dompet kecil, 2 buah pipet kaca, 1 buah alat bong, 1 unit mobil Toyota Calya beserta STNK.

AR alias Paito, 42 tahun, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa,kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Magetan dalam memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Magetan.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan Narkoba dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelakunya,” tegas Kasat Narkoba.

Polres Magetan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama memerangi peredaran gelap Narkoba.

Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Lemahnya Efisiensi, dan Tata Kelola Kinerja Keuangan, Copot Dirut PLN

Berita utama

Breaking News : Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

Berita utama

Polres Ponorogo Terjunkan 430 Personel Amankan Kirab Pusaka Grebeg Suro 2025

Berita utama

BLK Pekalongan Buka Kelas Pelatihan Berbasis Kompetensi

Berita utama

Korps Raport Kodim 1002/HST: 33 Personel Terima Penghargaan Kenaikan Pangkat

Berita utama

Peristiwa 80 Tahun Silam: Berita Proklamasi Kemerdekaan RI Lolos Sensor Sampai di Surabaya

Berita utama

Hasil Survei IKM, Sistem Pelayanan Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

Berita utama

Polres Probolinggo Kirim Bantuan Air Mineral ke Warga Pulau Gili Ketapang