Popular Posts

Bandar sabu sido jangkung di grebek Satuan Reskrim Polres Gresik

 

mediakpk.com.Gresik.Peredaran narkoba di wilayah kota Santri terus dipantau dengan serius. Bansar barang haram perusak mental generasi muda di Gresik itu seakan tidak pernah jera.

Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti, seorang bandar Narkoba berinisial SR (44th) asal Desa Pelem watu, Kecamatan Menganti, Gresik tak berkutik saat di grebek dalam Rumah kontrakannya oleh Unit Reskrim Polsek Cerme.

“Pelaku edar sabu tersebut kita amankan dari rumahnya pada Jum’at (21/7), beserta barang bukti sebesar 27,59 gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo.

Baca Selengkapnya  Geram Dengan Penyataan Direktur, Warga Terdampak Akan Geruduk RSMZ Sampang

Ditambahkan,”penangkapan bandar sabu itu sekira pukul 08.00 WIB. Tim polsek dan polres gerebek di rumahnya, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti. Saat itu tersangka sedang menimbang sabu dengan menggunakan timbangan digital,”lanjutnya. Senin (24/7/2023)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan bukti , 37 poket sabu yang di kemas di dalam klip plastik warna putih, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 315.000, dua buah handphone warna hitam dan warna putih alat komunikasi transaksi, satu buah alat hisap, satu buah kaca pipet, satu buah buku rekening ATM bank serta satu buah timbangan digital.

Baca Selengkapnya  Siap Pensiun Bahagia, Polda Jatim Gelar Pembekalan dan Pelatihan Ketrampilan di Jember

Kemudian ada seperangkat alat hisap sabu terdiri dari botol bekas parfum kaca yang telah dimodifikasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 15 tahun penjara.