Rembang |mediakpk.com| Proyek Pembangunan Jalan Paving Blok yang berlokasi di Desa Sambongpayak Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang Masih menjadi pertanyaan bagi para kontrol sosial.
Pasalnya, dari pantauan awak media, hasil dari pelaksanaan pembangunan jalan paving blok tersebut tidak dilengkapi papan informasi/Prasasti publik sebagai transparansi berapa besaran volume, kualitas dan besaran anggaran serta sumber anggaran untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
Padahal papan nama kegiatan proyek merupakan suatu bentuk informasi agar mudah diakses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan asas keterbukaan dan transparansi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan.
Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 54 Tahun 2010 dan PerPres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut memuat jenis kegiatan dimana lokasi proyek,No.Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.
Hasil pantauan dilapangan, diketahui pengunci penahan paving block diduga kurang campuran semen, sehingga kunci penahan paving block terpantau dalam kondisi kropos.
Jelas dugaan indikasi kuat penyimpangan anggaran terlihat dari kwalitas bangunan yang di duga tak sesuai spesifikasi. terlebih tidak adanya papan informasi ataupun prasasti publik yang terpasang pada proyek.
Kepala Desa Sambong Payak saat diklarifikasi awak media ini melalui percakapan chat watsapp menuliskan bahwa pengerjaan proyek tersebut selesai dibulan ini, dengan menggunakan anggaran Dana Desa,” tulisnya.
Sementara dari penjelasan Kades, pengerjaan pavingisasi sendiri ada tiga tempat dengan anggaran, 85 juta ,80 juta dan 30juta,” terangnya.
/Team








