Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 29 Mei 2024 - 05:06 WIB

Polisi Amankan Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

Polisi Amankan Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

Polisi Amankan Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

 

Tanjungperak – Masyarakat di Kota Surabaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang kian marak. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum keluar rumah untuk menghindari bahaya.

Unit Reskrim Polsek Semampir baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pencuri di Jalan Karang Tembok 2. Tersangka bernama M.M (27) warga Jalan Karang Tembok ditahan karena menyatroni rumah tetangganya dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Melalui Kasihumas Iptu Suroto, korban pencurian adalah S.H (26), yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam aksinya, M.M memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil mengambil sebuah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ciri ciri terduga pelaku. Tak lama polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pria pengangguran ini mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh temannya bernama H alias S (DPO) yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi saat aksinya berlangsung.

“Satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. Temannya bertugas menunggu di luar untuk berjaga-jaga,” ujar Suroto.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci.

“Keduanya saat itu sedang duduk duduk nongkrong dan timbul niat mencuri. Tersangka menang dikenal bandel di kampungnya, ” jelas Suroto.

Akibat pencurian ini total kerugian diperkirakan sebesar Rp 2 juta lebih. Menurut tersangka M barang hasil curian itu digadaikan senilai 200 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

pengajian akhbar mambaul ulum somberbuttong Memperingati Haul Sesepuh dan Ikhtibar ke- 63 di Halaman Mushollah At-Toyyibin

Berita utama

Itwasda Polda Jatim Lakukan Pengawasan SPPG Polres Gresik Pastikan Kualitas dan Kebersihan MBG

Berita utama

Gotong Royong Warga Angkut Material Rabat Beton, Percepat Pembangunan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Polsek Asemrowo Amankan Dua Pelaku Jambret Kalung Yang Beraksi di Jalan Tanjungsari Surabaya

Berita utama

Wartawan BN Korban Intimidasi Oknum Pengurus Koperasi KPBS Grosir Setono Pekalongan Diperiksa Polisi

Berita utama

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Berita utama

Kurang dari 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Kebonso Boyolali Berhasil di tangkap tim Gabungan Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jateng

Berita utama

Ini Teknologi yang Dipakai Polri untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas