Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Mei 2024 - 09:57 WIB

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram

 

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan seorang selebgram berinisial JP (28) yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online slot.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan dugaan kasus judi online slot tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas.

“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,”kata AKBP Arsya, Selasa (21/5).

Kapolres Tulungagung ini menjelaskan bahwa tersangka JP menerima upah senilai 25 juta dalam 1 bulan untuk mempromosikan situs judi online slot.

“Kami masih tidak lanjuti dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,”ujar AKBP Arsya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

Untuk judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Masih Berjibaku dengan Karhutla, Personel Kodim 1009/Tla Disiagakan di Berbagai Lokasi Bantu Pemadaman

Berita utama

KAS KORMAR HADIRI UPACARA PELEPASAN KONTINGEN TNI AL OLAHRAGA PIALA PANGLIMA TNI 2025

Berita utama

Polda Jatim Gelar Road Show, Generasi Emas Produktif Tanpa Narkoba

Berita utama

Berbagi Air Minum Saat Aksi Damai Buruh, Kapolres Situbondo Diserbu Emak-Emak Minta Selfie

Berita utama

Danrem 121/Abw Tinjau RTLH Hasil Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Mulai Pengecatan RTLH Warga Tempapan Hulu

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban dengan Warga Melalui Kegiatan Memberi Makan Ternak

Berita utama

Babinsa Batu Benawa Bersama Warga Desa Alat Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat