Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 18 Mei 2024 - 14:23 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

 

NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pilot dan Kru Helikopter Salurkan Amanah Al-Qur’an untuk Anak-Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Berita utama

Jelang Lebaran Polres Gresik Sidak SPBU Cek Stok dan Antisipasi Penyalahgunaan BBM

Berita utama

Solidaritas Sosial Satgas Yonif 521/DY Bantu Prosesi Pemakaman Masyarakat Yang Meninggal Dunia Kampung Muaranawa

Berita utama

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita utama

Pasi Intel Kodim 1002/HST Buka Lomba PBB Bupati Cup 2025 di Makodim Barabai

Berita utama

Penyelidikan Kematian Sutrimo Harus Diusut Tuntas! Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Segera Beri Kepastian Hukum

Berita utama

Tim Wasev TMMD Tinjau Penampungan Air Sumur Bor Hasil Program TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Kasatriskrim polres tabes surabaya ungkap kasus curas dan pengeroyokan di jalan kerah