Popular Posts

Kajati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH Mengingatkan Para Jaksa Jangan Melakukan Pamer Harta Kekayaan Atau Flexing (Medsos)

Surabaya, Mediakpk.com Kepala Kejati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH. mengingatkan agar para jaksa di jajarannya tak melakukan pamer harta kekayaan atau flexing (Medsos) Baik secara personal maupun bersama-sama.

Kajati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH menyebutkan, ada 39 satker se-Jatim, 40 laporan dan pengaduan yang masuk. Lalu, ada 2 lapdu sisa tahun 2022, dengan begitu total ada 42 lapdu yang masuk.

Dari jumlah itu, ada 10 jaksa yang terkena sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin. Diantaranya 1 ringan, 6 sanksi sedang, dan 3 sanksi berat. Kemudian, 3 jaksa diantaranya menyalahgunakan wewenang dan 7 jaksa sisanya perbuatan tercela.

Kepala Kejati Jatim, Dr.Mia Amiati.SH.MH mengatakan pihaknya transparan dan akan tegas kepada para jaksa yang melakukan hingga dinilai sampai mencederai masyarakat. Terutama, saat menjalankan tugas dan amanahnya sebagai Korps Adhiyaksa.

Baca Selengkapnya  Polisi Komitmen Tuntaskan Kasus Vina

“Itu arahan dari Kejagung, hasil kinerja,” kata Mia saat konferensi pers capaian kinerja Kejati Jatim semester 1, Jumat (21/7/2023).

Foto: Kajati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH Mengingatkan Para Jaksa Jangan Melakukan Pamer Harta Kekayaan Atau Flexing (Medsos)

Kajati Jatim juga menjelaskan, pola hidup para jaksa sederhana sangat dijunjung tinggi. Menurutnya para jaksa tak perlu menonjolkan sikap hedonisme (Gaya hidup) dan menyakiti hati masyarakat.

“Tidak perlu memperlihatkan hal itu, misalnya Ikatan Adhyiaksa Dharmakari (ibu-ibu / istri jaksa) kita sampaikan untuk menghindari. Karena ada imbauan dan bisa menciderai masyarakat, meski itu hak mereka sendiri tapi akan berdampak pada institusinya,” ujar dia.

Baca Selengkapnya  Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

Kajati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH menyatakan, hal tersebut tak hanya berlaku saat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugasnya. Tapi juga bijak untuk bermedia sosial.

“Juga menggunakan medsos dengan secara bijak, terutama Tiktok,” tuturnya.

Sementara itu Aswas Kejati Jatim, Edi Handojo menuturkan, untuk sanksi sesuai dengan kesalahan etik maupun disiplin. Mulai tingkat teguran ringan yakni lisan hingga penurunan pangkat.

“Ada dari Kejari Sidoarjo, hukuman tingkat sedang dan di Kejari Pacitan, kemudian penundaan jabatan dari Kejari Bojonegoro dan Kejari Surabaya. Lalu penurunan pangkat 1 tahun, ada dari Kejati Jatim, Kejari Lamongan dan Kejari Sumenep. Untuk disiplin tingkat berat,”ucapnya.(NR).

Foto: Kajati Jatim Dr.Mia Amiati.SH.MH Mengingatkan Para Jaksa Jangan Melakukan Pamer Harta Kekayaan Atau Flexing (Medsos)