Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:58 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Seorang Kakek Sempat Buron 2 Tahun Kasus Pencabulan

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jatim menangkap M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Senin (13/5/2024) yang lalu.

Kakek M ditangkap di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Madura.

Ia ditangkap atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban berinisial S (14) yang disetubuhi pelaku sampai melahirkan seorang anak.

Sebelumnya Kakek M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, tersangka bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher korban.

“Sambil mengancam korban akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Iptu Doni Setiawan, Rabu (15/5).

Menurut Iptu Doni Setiawan, tersangka menyetubuhi dan mencabuli korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.

Korban disetubuhi di waktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar neneknya.

Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.

“Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 ribu – 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan nenek korban tetangga,” ujarnya.

Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.

Beberapa kali saat anggotanya melakukan upaya penangkapan baik di rumah tersangka dan rumah anaknya, pelaku terlebih dahulu kabur.

Selama dua tahun pelaku mengaku melarikan diri di sekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.

Ironisnya, pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur ini masih memiliki istri dan anak. Bahkan mengaku pernah menikah berkali-kali.

“Kondisi korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, korban tertekan karena ancaman yang dilakukan pelaku,” ungkapnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.

Akibat perbuatannya, Kakek M terancam hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas pasal berlapis yang disangkakan. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 13 Kasus 3C dalam Satu Bulan, 14 Tersangka Diamankan

Berita utama

Semarak HUT RI ke-80, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional VII Perkuat Kepedulian Sosial

Berita utama

Libatkan 6.874 Personel, Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023 Pengamanan Natal dan Tahun

Berita utama

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Berita utama

Kemenko Polkam Dorong Batalion Pembangunan untuk Ketahanan Pangan di Malut

Berita utama

Selain Melaksanakan Penanggulangan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Intensif Patroli di Wilayah Rawan Karhutla

Berita utama

Kabidhumas Polda Jatim: Tuduhan Sekjen PDIP tidak Benar

Berita utama

Wujudkan Institusi Bersih, Propam Polda Jatim Gelar Deteksi Dini Narkoba dan Judi Online di Polres Jember