Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 13 Mei 2024 - 10:58 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang

 

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi yang terjadi di Kecamatan Lowokwaru pada akhir tahun 2022 yang silam.

Terduga Pelaku yang sempat buron selama 2 tahun akhirnya berhasil ditangkap.

Kasus ini sempat menghebohkan warga Kota Malang karena korban ditemukan meninggal di kamar kosnya dengan kondisi berlumuran darah.

Korban yang diketahui bernama DAL (18) merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat Press Realeas menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 22 Desember 2022.

“Pelaku, HAP (19) yang saat itu masih berusia 17 tahun, dalam keadaan mabuk mendatangi kost-kostan korban dengan tujuan untuk mencuri barang-barang berharga” ungkap Kompol Danang

HAP yang sudah hafal dengan situasi kost-kostan tersebut, langsung menuju kamar korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci.

Namun, saat HAP masuk ke dalam kamar, korban terbangun, karena Panik, HAP langsung membekap korban dengan bantal dan kemudian menikam dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia.

“Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah untuk menggasak barang-barang berharga milik korban. Setelah membunuh korban, HAP mengambil HP milik korban dan kemudian menjualnya kepada AK (48) dengan harga Rp 570.000” Ungkap Kompol Danang.

Untuk menghilangkan jejak, selain menjual HPnya, HAP juga merusak kamera CCTV di kost-kostan.

Tim Satreskrim Polresta Malang Kota yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap HAP di rumahnya pada tanggal 11 Mei 2024.

“Seorang dengan inisial AK, sebagai penadah HP korban, juga berhasil ditangkap pada hari yang sama,” Terang Kompol Danang.

Dalam kasus mengilangkan nyawa seseorang, HAP dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).

“Sedangkan AK dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota” Tutup Kompol Danang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Lumajang Gelar Gowes, Ribuan Pesepeda Sambut Hari Bhayangkara ke – 80

Berita utama

Polres Pamekasan Beri Layanan Kesehatan Gratis Bagi Petugas KPPS

Berita utama

Wamenaker Apresiasi Kepolisian Bersama Pemkot Surabaya Tangani Kasus Tahan Ijazah Karyawan dan Segel Gudang Sentosa Seal

Berita utama

Hampir Rampung, Progres TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Terus Dikebut Jelang Penutupan

Berita utama

Polres Nias Selatan Amankan Pria Terkait Dugaan Peredaran Sabu, 10 Paket Disita

Berita utama

Operasi Ketupat 2024, Polri Jaga Keamanan di 68.611 Masjid dan 11.828 Titik Lainnya

Berita utama

Pasca Gempa Ende, Polri Pastikan Personel Tetap Kuat Jalankan Pengabdian

Berita utama

Plt. Gubernur Lemhannas RI Resmi Kukuhkan Pengurus Senat PPRA 66