Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:49 WIB

Lantik Kades PAW, Pj Bupati Tekankan Jaga Akuntabilitas dan Taat Aturan

 

BREBES |mediakpk.com| – Para kepala desa diingatkan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahannya. Penyelenggaraan program kerja desa juga harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar saar melantik tiga orang Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW), di Pendapa Bupati Brebes, Rabu (8/5/2024).

“Saya terus mendukung supaya akuntabilitas kades atau pemerintah desa lebih baik lagi,” tandasnya.

Ditambahkan, kepala desa mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah. Kades wajib menjaga aset desa dengan baik, baik fisik maupun barang, mulai dari aspek administrasi hingga aspek hukum.

“Dalam mengurus desa itu, panjenengan ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program-program pemerintahan,” ujar Iwan mengingatkan.

Kades PAW, imbuhnya, harus pula memperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan prevalensi stunting, serta menjalankan unsur-unsur kegiatan di desa dengan benar.

Jika ada sesuatu hal atau permasalahan di desa, lanjutnya, kades harus segera berkoordinasi dengan camat setempat.

Pj bupati juga berpesan untuk aparatur penegak hukum di desa agar tetap menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. Terlebih, pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar pada November tahun ini.

“Saya yakin masyarakat Kabupaten Brebes itu adalah masyarakat yang damai, ayem, dan tentunya juga kepingin memilih kepala daerahnya yang baik. Untuk itu, tetap jaga kondusivitas supaya tidak terjadi perpecahan,” harap Iwan.

Sebagai informasi, tiga kades yang dilantik adalah Kades Blubuk Kecamatan Losari, Kades Karangbale Kecamatan Larangan , dan Kades Pamedaran Kecamatan Ketanggungan. Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/168 Tahun 2024, Nomor 141/169 Tahun 2024 Nomor 141/170 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Anggota Koramil 05/Pemangkat Dampingi Pendistribusian Makan Bergizi Gratis

Berita utama

KP Wisanggeni-8005 Angkut Bantuan Kemanusiaan dari Sabang ke Pelabuhan Malahayati

Berita utama

Ciptakan Rasa aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Ibadah Bersama Masyarakat Mimika

Berita utama

TMMD Ke-124 Resmi Dibuka di HST, Sinergi TNI-Pemkab Pacu Pembangunan Desa

Berita utama

Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pakal Ciptakan Situasi Yang Kondusif

Berita utama

JABATAN DANPUSPOMAL SECARA RESMI, DI SERAH TERIMAKAN

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Senam Bersama di SDN Inpres Nayaro

Berita utama

Turunkan Material Pasir, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Gunakan Sekop