Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Uncategorized

Senin, 6 Mei 2024 - 14:56 WIB

Ulah Nakal Oknum Pengusaha Cucian Pasir Kwarsa Diduga Buang Limbah ke Sungai

 

Rembang |mediakpk.com| Dimana Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan adanya pencemaran sungai imbas dari aktivitas perusahaan pencucian pasir kwarsa yang berada diwilayah Dukuh Watuceleng Desa Karas Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang yang membuang limbahnya kedalam sungai.

Bahkan dari pantauan awak media saat berada dilokasi, benar adanya aliran air limbah menuju ke dalam sungai.

Dari sorotan kamera awak media beberapa waktu lalu, terlihat jelas air sungai bercampur lumpur terlihat keruh berada pada titik pembuangan di lokasi pencucian pasir tersebut lalu mengalir ke sungai

Dari keterangan salah satu diduga pekerja yang tak diketahui namanya di lokasi pencucian pasir, Saat awak media mempertanyakan terkait kepemilikan perusahaan tersebut, ia berucap,” bahwa perusahaan pencucian pasir ini milik Purnawirawan polisi yaitu inisial B, “ucapnya.

Berbekal info tersebut, lantas awak media mendatangi kediaman inisial B tersebut yang lokasi kediamannya sekira berjarak kurang lebih 1 km dari lokasi usahanya.

Dari percakapan awak media bersama B bahwa, memang pencucian pasir kwarsa tersebut diakui miliknya, akan tetapi selama ini yang kami ketahui pembuangan limbah ada di sebelah lokasi, yaitu berupa kubangan dalam,” ujarnya.

Kami tidak pernah memberikan instruksi pada pekerja untuk membuang limbah ke sungai, sebab kami mempunyai penampungan limbah sendiri disisi lokasi cucian,” tandasnya.

Merujuk pada pencemaran lingkungan terdapat dalam UU no.32 Tahun 2009 tentang Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan

Adapun sangsinya terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

/Angga

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Tanjung Perak Amankan Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung

Berita utama

Bersama Tiga Pilar Kecamatan Pakal Ciptakan Situasi Yang Kondusif

Berita utama

Diduga Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Toko Sembako di Gubug Grobogan Disorot

Berita utama

Survei Indikator Politik Indonesia: Kepuasan Tinggi Warga pada Polisi Berantas Premanisme

Berita utama

Kapolda Jatim Bersama Pangdam V Brawijaya dan Gubernur Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-08/Labuan Amas Utara Ajak Siswa MTsN 14 HST Cintai Tanah Air

Berita utama

Tidak Mendapat Sambutan Hangat Dari Pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Malah Mendoakan Endar Mendapat Promosi Jabatan Di Polri.

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Intensifkan Pemeriksaan Higienitas MBG