LUMAJANG MEDIAKPK.COM – Upaya Polres Lumajang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba membuahkan hasil. Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap 23 kasus dengan mengamankan 29 tersangka.
Operasi tersebut digelar selama 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari puluhan tersangka yang diamankan, 28 di antaranya laki-laki dan satu orang perempuan.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 172,62 gram sabu dan 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain narkotika dan obat terlarang, petugas turut menyita uang tunai senilai Rp29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas para pelaku, empat timbangan digital serta empat alat hisap sabu.
AKBP Riki menjelaskan, keberhasilan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Polisi melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap aktivitas para pelaku hingga menggunakan metode counter delivery untuk membongkar jaringan peredaran narkoba.
“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan sejumlah pola yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Transaksi dilakukan secara langsung, melalui jaringan daring, memanfaatkan jasa kurir, hingga menggunakan sistem ranjau.
Kapolres Lumajang pun mengajak masyarakat ikut mengambil bagian dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan yang masih beroperasi.
“Kami mengajak masyarakat maupun media untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” kata AKBP Riki.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengungkapkan, dari total 29 tersangka yang ditangkap, sebanyak 21 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.
“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menemukan adanya seorang bandar yang diduga menjalankan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.
Untuk tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan bagi tersangka yang dikategorikan sebagai pengguna, penyidik menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus mendorong masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
(M Rosid)








