JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi kebakaran yang salah satunya dipicu praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda agar meningkatkan langkah pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan karhutla secara terpadu di wilayah masing-masing.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya dilakukan setelah api muncul. Menurutnya, upaya antisipasi harus dibangun sejak dini dengan melibatkan berbagai unsur.
“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta mendorong kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Aturan yang masih membuka peluang terhadap praktik tersebut juga diminta untuk dievaluasi dan dilakukan moratorium.
Polri juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait. Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur masyarakat.
“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.
Selain memperkuat koordinasi, upaya pencegahan dilakukan melalui pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan. Polri juga mendorong pembentukan relawan tanggap api yang nantinya mendapatkan pembinaan serta pelatihan untuk membantu pengendalian kebakaran.
Dari sisi kesiapsiagaan personel, masing-masing Polres diminta menggelar apel siaga untuk memastikan kesiapan anggota maupun sarana dan prasarana. Pelatihan juga diberikan kepada personel Satbrimob dan Samapta sebagai bagian dari persiapan menghadapi potensi karhutla.
Jajaran Polda juga dapat membentuk Satgas Aman Nusa II maupun melaksanakan operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang siap digerakkan apabila kondisi membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Menurut Trunoyudo, dampak karhutla terhadap masyarakat turut menjadi perhatian Polri. Gangguan akibat asap tidak hanya menyangkut kesehatan, tetapi juga dapat memengaruhi kegiatan belajar mengajar dan kondisi psikologis warga.
“Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla, pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap dapat berjalan, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya.
Di lapangan, patroli terpadu akan terus ditingkatkan terutama pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) juga diarahkan untuk mencegah terjadinya pembakaran maupun mengantisipasi apabila muncul titik api.
Polri menegaskan, langkah pencegahan akan berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan, mulai dari sanksi administratif dan denda hingga proses pidana.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” tegas Trunoyudo.
Penguatan strategi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghadapi ancaman karhutla. Penanganan dilakukan melalui kesiapan personel dan peralatan, pemetaan daerah rawan, patroli dan pemantauan, penguatan peran masyarakat, koordinasi lintas sektor, serta penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran.
(M Rosid)








