Home / Berita utama / News / POLRI

Selasa, 1 September 2026 - 18:20 WIB

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Bubutan, Aksi Siang Bolong Terekam CCTV

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya, mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Margorukun Gang X, Surabaya. Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus pencurian.

Kedua tersangka masing-masing berinisial W.A.S. (25) dan A.R. (26). Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir di depan rumah korban.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, kejadian bermula ketika korban berinisial A.M.G. (22) pulang dari warung sekitar pukul 12.55 WIB. Sesampainya di rumah, korban memarkir Honda Beat warna hitam bernopol L 2693 CBE di depan rumah.

Saat itu, di lokasi juga terdapat sepeda motor milik ibu korban. Setelah memarkir kendaraannya, korban masuk ke rumah dan sempat berbincang dengan ibunya sebelum kemudian mandi.

Namun, setelah selesai mandi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

“Korban kemudian menanyakan kepada tetangga mengenai keberadaan sepeda motornya. Setelah itu korban mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar rumah,” ujar AKP Hadi, Senin (31/8).

Dari rekaman kamera pengawas tersebut, terlihat dua orang yang diduga sebagai pelaku mengambil sepeda motor korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Bubutan.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,75 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bubutan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus memburu keberadaan para pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada 5 Agustus 2026, petugas mengamankan W.A.S. di sebuah rumah di kawasan Jalan Gadukan, Surabaya.

Sehari berselang, tepatnya 6 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, polisi kembali menangkap A.R. di kediamannya yang berada di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Barang bukti yang diamankan di antaranya dua buah kunci T dan satu unit Honda Beat warna hitam bernopol L 3155 AAP yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana saat beraksi.

Polisi juga menyita flashdisk berisi rekaman CCTV, foto salah satu pelaku, kaos biru bertuliskan “RBONCP”, serta topi hitam berlogo Adidas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati kedua tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

W.A.S. tercatat pernah menjalani hukuman pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polsek Simokerto.

Sementara A.R. sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait pencurian dengan pemberatan atau curanmor pada 2021. Dua tahun kemudian, pada 2023, A.R. kembali berurusan dengan hukum dalam perkara curanmor.

Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bubutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(M Rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polsek Simokerto Apel Pengamanan TPS Pemilu 2024

Berita utama

Polres Probolinggo Tingkatkan Pengamanan Obyek Vital PLTU Paiton Dukung WWF ke-10 di Bali

Berita utama

Satlantas Polres Gresik Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan Berbagai Inovasi dan Aksi Sosial

Berita utama

Dandim 1208/Sambas Hadiri Panen Jagung Kuartal I Bersama Kapolres dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2026

Berita utama

Kompak, Bhayangkari dan Persit Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bojonegoro

Berita utama

Komandan Pasmar 3 Meninjau Gladi Bersih Upacara Perayaan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

Berita utama

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Berita utama

Meski Di Guyur Hujan Anggota Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Angkut Material Untuk Rabat Beton