Home / Berita utama / Hukrim / KORUPSI / News

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Sarbumusi Kecam Pungli Rp145 Miliar Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

Jombang – Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin mengecam dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Ia menilai praktik tersebut keji karena mengeruk uang ratusan miliar rupiah dari hasil kerja buruh migran yang berjuang menafkahi keluarga di Tanah Air.

“Ini adalah bentuk perampokan berdarah dingin di atas keringat para pahlawan devisa. Digitalisasi pelayanan publik seperti SI Permit yang seharusnya hadir untuk mempermudah, melindungi, dan menutup celah korupsi, justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab sebagai alat pemeras,” katanya pada Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, praktik ini bukan lagi sekadar bentuk kelalaian atau pelanggaran administratif biasa, melainkan kejahatan birokrasi yang terstruktur dan terencana.

“Ketika negara absen dan membiarkan warganya diperas di perwakilan luar negeri, ini adalah kekerasan birokrasi yang amat menyayat hati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irham mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri, untuk segera memproses kasus ini secara hukum. Selain itu, sambungnya, meminta penyidikan menyeluruh dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan, hingga TPPU dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang haram dari agensi asing ke pejabat terkait.

“Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta instansi terkait untuk segera membebastugaskan dan menonaktifkan seluruh petugas verifikator maupun pihak pengendali sistem yang terindikasi terlibat,” jelasnya.

Menurutnya, langkah penonaktifan ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas proses hukum yang berjalan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti. Bahkan, Irham mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengambil alih serta melakukan audit total terhadap seluruh infrastruktur sistem digital terkait.

“Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh uang buruh migran dikembalikan dan hak-hak perlindungan hukum PMI dipenuhi secara utuh tanpa intimidasi,” jelasnya.

Diketahui, menurut laporan investigasi VOICEIndonesia.co pada 25 Agustus 2026 mengungkap dugaan pungli dalam registrasi kontrak kerja domestik PMI di Malaysia. Pungutan disebut mencapai RM300-RM500 per berkas. Pungli tersebut diduga menyasar 66.049 registrasi dengan total dana ilegal sekitar Rp145 miliar.(Red)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Brimob Pasang Wi-Fi Gratis di Posko Barangkolong, Bantu Warga Terdampak Gempa Tetap Terhubung

Berita utama

Pengurus Baru Resmi Terbentuk, Paguyuban Pasar Baru Simomulyo Fokus Atasi Kendala Pengelolaan

Berita utama

KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang Apresiasi Polres Batu Gelar FGD Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Pelajar SD Temanggung Raih Juara Olimpiade Matematika Internasional di China

Berita utama

Respon Cepat, Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo

Berita utama

Minim Rambu Pelaksanaan Proyek Pelebaran Ruas Jalan PancurĀ  Lasem Ancam Keselamatan

Berita utama

Anggota Koramil 1008-06/Banua Lawas-Pugaan Ikuti Shalat Istisqa, Mohon Turunnya Hujan dan Keberkahan

Berita utama

Libur Lebaran Polres Probolinggo Intensifkan Patroli di Gunung Bromo