DEMAK MEDIAKPK.COM — 29 Agustus 2026 — Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang awak media, Arif Setiawan, mengaku diduga mengalami intimidasi ketika menjalankan tugas jurnalistik di sekitar lokasi aktivitas galian C yang disebut berada di Desa Kalianyar, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut bermula ketika Arif bersama rekannya berada di sekitar lokasi untuk melakukan peliputan dan mengumpulkan informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan atau galian C yang menjadi perhatian sejumlah pihak.
Namun, situasi di lapangan disebut berubah tegang setelah seorang pria berinisial SLK, yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha tersebut, mendatangi awak media.
Menurut keterangan Arif, pria tersebut diduga membawa benda yang menyerupai besi dan mengarahkannya ke depan wajah dirinya.
«“Benda yang menyerupai besi itu diarahkan dan diacungkan ke depan muka saya,” tutur Arif.»
Tak hanya itu, Arif juga mengaku mendapatkan ucapan bernada ancaman.
Salah satu kalimat yang diduga dilontarkan kepadanya adalah, “Tak habisin kamu di sini.”
Arif juga menyebut dirinya dan rekannya sempat mendapatkan makian.
«“Kamu enggak tahu saya,” demikian ucapan yang menurut Arif disampaikan dalam kejadian tersebut.»
Situasi semakin memanas ketika pria tersebut diduga kembali meminta awak media meninggalkan lokasi.
«“Kalau kamu enggak pergi, tak habisin sendiri. Media itu apa?” ujar Arif menirukan ucapan yang diduga disampaikan kepadanya.»
Arif kemudian menjawab bahwa keberadaan dirinya di lokasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial.
«“Saya jawab, media adalah kontrol sosial. Terkait temuan ini akan saya beritakan,” ungkapnya.»
Namun, menurut Arif, pria berinisial SLK tersebut kemudian kembali mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
«“Kalau muncul pemberitaan, kamu yang saya cari,” kata Arif menirukan ucapan tersebut.»
KEBEBASAN PERS TIDAK BOLEH DIHADAPI DENGAN INTIMIDASI
Dugaan intimidasi terhadap awak media tersebut menjadi perhatian serius apabila nantinya terbukti benar. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki fungsi untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pers juga memiliki fungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Aktivitas usaha, termasuk kegiatan pertambangan atau penggalian material, dapat menjadi perhatian publik apabila terdapat dugaan persoalan terkait perizinan, lingkungan, tata ruang maupun ketentuan hukum lainnya.
Karena itu, setiap pihak diharapkan dapat memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan maupun proses peliputan, tersedia mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Perselisihan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui ancaman atau tindakan intimidatif.
APARAT DIMINTA MENDALAMI DUGAAN INTIMIDASI
Atas peristiwa tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian dan melakukan pendalaman secara objektif.
Polsek Wonosalam dan Polres Demak diharapkan dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian, termasuk awak media maupun pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum.
Di sisi lain, aktivitas galian C yang menjadi objek peliputan juga diharapkan dapat diperiksa apabila terdapat dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan.
Penanganan terhadap persoalan tersebut diharapkan dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dokumen perizinan serta keterangan para pihak.
PERS BUKAN MUSUH, KRITIK BUKAN ANCAMAN
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik memiliki risiko tersendiri ketika wartawan melakukan peliputan terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Pers bukan musuh.
Kritik bukan ancaman.
Pertanyaan wartawan bukan serangan.
Dan kerja jurnalistik tidak semestinya dijawab dengan intimidasi.
Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun demikian, keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik juga harus menjadi perhatian bersama.
Masyarakat berharap dugaan intimidasi terhadap awak media di Desa Kalianyar, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, dapat segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Aparat diharapkan tidak mengabaikan laporan maupun informasi mengenai dugaan tindakan arogan dan intimidatif tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, proses penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut berinisial SLK belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan tersebut.
(Sulthon)








