SURABAYA, MEDIAKPK.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (62) yang diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban masih berusia anak dan peristiwa diduga terjadi di sebuah warung di kawasan Putat, Kecamatan Sawahan, Surabaya, pada 19 Juli 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, perkara itu mulai terungkap setelah keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami anak tersebut. Laporan kemudian diterima Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 20 Juli 2026.
Menurut keterangan kepolisian, korban saat itu datang ke warung milik neneknya untuk membeli jajanan. Namun, sang nenek sedang tidak berada di tempat. Di lokasi tersebut terdapat M yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Situasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa korban masuk ke dalam warung. Polisi menduga korban selanjutnya mengalami tindakan kekerasan seksual.
Korban yang merasa kesakitan berusaha melawan. Dalam upayanya menyelamatkan diri, korban disebut menggigit tangan pelaku hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan meninggalkan lokasi.
Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ibu korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan perkara ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengamankan M untuk menjalani proses hukum.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, salah satunya pakaian yang dikenakan korban ketika peristiwa tersebut terjadi.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian menerapkan ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP.
Polrestabes Surabaya memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Penanganan terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam proses perkara, mengingat korban masih berada dalam usia anak.
(M Rosid)








