Home / Berita utama / NARKOBA / News / POLRI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

MAKASSAR — Keputusan masyarakat petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendatangi Kedatuan Luwu untuk menyampaikan persoalan konflik agraria yang mereka hadapi baru-baru ini, dinilai mencerminkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural dalam upaya mencari penyelesaian melalui jalur-jalur formal negara.

Pandangan tersebut disampaikan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) yang juga Koordinator Program Studi S3 Sosiologi Unhas, Dr Rahmat Muhammad, M.Si., saat dimintai tanggapan mengenai langkah para petani Laoli mengadukan persoalan mereka ke Istana Kedatuan Luwu di Palopo.

Menurut Rahmat, pilihan masyarakat untuk mengetuk pintu institusi adat tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai penolakan terhadap negara atau upaya mencari lembaga tandingan dalam penyelesaian sengketa.

“Keputusan mendatangi institusi adat Kedatuan Luwu menunjukkan adanya kelelahan dan kebuntuan struktural,” kata Rahmat di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, kelompok masyarakat di tingkat akar rumput tidak selalu berada dalam posisi yang seimbang ketika berhadapan dengan prosedur dan institusi formal negara.

“Prosedur formal negara sering kali dirasa terlalu kaku, prosedural, atau asimetris bagi kelompok akar rumput,” ujarnya.

Pembacaan sosiologis tersebut sejalan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan sendiri oleh perwakilan masyarakat petani Laoli dalam surat permohonan audiensi kepada Datu Luwu, tertanggal 1 Agustus 2026.

Dalam surat itu, petani Laoli menegaskan bahwa sebelum memutuskan mendatangi Kedatuan Luwu, mereka telah berupaya mencari penyelesaian melalui sejumlah mekanisme formal.

Mereka mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dan menyampaikan pendapat kepada DPRD Luwu Timur, mengadukan persoalan ke DPRD Sulawesi Selatan, menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, hingga melapor kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Namun, di tengah berbagai upaya tersebut, mereka merasa masih terdapat persoalan mendasar yang belum menemukan titik temu, sementara proses pengosongan lahan telah berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga mereka.

*Bukan Mencari Pengadilan Tandingan*

Rahmat menegaskan, langkah masyarakat mendatangi Kedatuan Luwu tidak seharusnya ditafsirkan sebagai upaya melawan negara.

“Hal ini tentu saja bukan upaya melawan negara atau mencari pengadilan tandingan. Secara sosiologis, warga sedang menggunakan ‘modal sosial’ dan sejarah kultural,” katanya.

Dalam konteks tersebut, menurut Rahmat, Kedatuan Luwu diposisikan bukan sebagai lembaga yang mengambil alih fungsi peradilan atau pemerintahan. Kedatuan lebih dipandang sebagai otoritas moral yang memiliki legitimasi sosial dan historis untuk membantu mempertemukan pihak-pihak yang berkonflik.

“Kedatuan diposisikan sebagai otoritas moral yang dapat memfasilitasi dialog yang lebih egaliter,” ujarnya.

Menariknya, kesadaran mengenai batas kewenangan tersebut juga secara eksplisit termuat dalam surat permohonan audiensi masyarakat petani Laoli. Mereka menyatakan memahami bahwa Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.

Karena itu, yang dimohonkan kepada Datu Luwu bukanlah keputusan hukum atas sengketa tanah, melainkan nasihat, pertimbangan, serta kemungkinan fasilitasi ruang dialog yang lebih sejuk dan bermartabat bagi seluruh pihak.

Bagi masyarakat Laoli, konflik yang mereka hadapi juga tidak semata-mata menyangkut kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah. Dalam surat tersebut, mereka menempatkan persoalan itu sebagai bagian dari keberlangsungan hidup keluarga, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dan pemerintah yang diharapkan tetap terpelihara.

Di titik inilah, peristiwa petani Laoli mendatangi Kedatuan Luwu memiliki makna yang lebih luas dari sekadar agenda audiensi.

Masyarakat yang merasa belum menemukan ruang penyelesaian yang memadai melalui kanal formal kemudian menggunakan sumber daya sosial dan kultural yang masih mereka percayai.

Kedatuan Luwu menjadi ruang yang diharapkan mampu menghadirkan kembali dialog, musyawarah, dan rasa saling mendengar di tengah konflik yang telah berdampak langsung terhadap kehidupan warga.

*Otoritas Moral dan Modal Sosial*

Secara sosiologis, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa lembaga adat masih memiliki tempat dalam imajinasi sosial masyarakat, terutama ketika institusi formal belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh kelompok akar rumput.

Dalam surat permohonannya, petani Laoli menggambarkan Kedatuan Luwu sebagai lembaga adat yang sejak dahulu menjadi penjaga nilai keadilan, persaudaraan, musyawarah, dan keharmonisan masyarakat Tana Luwu. Mereka berharap nilai-nilai tersebut dapat menjadi dasar bagi terciptanya ruang dialog yang lebih baik.

Harapan itu kembali ditegaskan dalam bagian akhir surat. Masyarakat petani Laoli menyatakan percaya bahwa nilai luhur adat Luwu mengedepankan musyawarah, penghormatan terhadap martabat manusia, serta penyelesaian persoalan melalui kebijaksanaan.

Mereka berharap Kedatuan Luwu dapat menjadi ruang pemersatu bagi seluruh anak negeri Tana Luwu, sehingga persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat dapat dibicarakan melalui jalan musyawarah, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai keadilan.

Audiensi yang kemudian digelar pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan demikian dapat dipahami sebagai kelanjutan dari sebuah proses pencarian ruang dialog. Bukan perpindahan dari hukum negara menuju hukum adat. Bukan pula upaya menggugat kewenangan institusi resmi.

Sebaliknya, langkah itu menunjukkan upaya masyarakat memanfaatkan modal sosial dan sejarah kultural untuk membuka kembali pintu komunikasi ketika saluran formal yang telah mereka tempuh belum menghasilkan titik temu yang mereka harapkan.

*Peringatan Agar Konflik Tak Membesar*

Dalam situasi tersebut, Rahmat juga memberikan peringatan penting kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menambah tekanan di tengah proses pencarian jalan keluar.

“Selama proses mediasi berlangsung, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menghentikan segala bentuk intimidasi dan upaya pengosongan lahan secara paksa,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan represif justru berisiko memperdalam persoalan. Ketika masyarakat telah mengalami kelelahan dalam menghadapi proses yang panjang dan kemudian masih berhadapan dengan tindakan yang mereka persepsikan sebagai tekanan, persoalan kepercayaan terhadap institusi negara dapat semakin membesar.

“Tindakan represif hanya akan mempertebal trust issue masyarakat terhadap negara dan memicu konflik terbuka,” kata Rahmat.

Peringatan ini menjadi penting karena konflik agraria pada dasarnya tidak hanya menyangkut status hukum atas tanah. Di dalamnya terdapat relasi antara negara, pemerintah, masyarakat, kepentingan pembangunan, sumber penghidupan, dan rasa keadilan.

Ketika satu persoalan diselesaikan semata-mata melalui pendekatan kekuasaan, sementara aspek sosialnya terabaikan, konflik berpotensi bergeser dari sengketa administratif menjadi ketegangan sosial yang lebih luas.

Karena itu, kehadiran Kedatuan Luwu dalam konteks pengaduan petani Laoli dapat dilihat sebagai peluang untuk membuka ruang yang selama ini terasa menyempit.

Ruang untuk berbicara, untuk mendengar, dan yang tidak kalah penting, ruang untuk memastikan bahwa pembangunan dan penyelesaian konflik tidak berjalan dengan meninggalkan rasa keadilan masyarakat di belakangnya.

Bagi petani Laoli, Kedatuan Luwu memang bukan lembaga yang dapat memutus sengketa pertanahan. Mereka sendiri telah menyatakan kesadaran itu dalam surat yang dikirimkan kepada Datu Luwu.

Namun dalam situasi ketika jalur formal dirasakan belum menghadirkan titik temu, mereka datang kepada institusi yang secara kultural masih mereka percaya sebagai penjaga nilai musyawarah dan keadilan.

Di situlah makna sosial dari langkah mereka. Ketika negara belum berhasil mempertemukan seluruh kepentingan yang bertabrakan, masyarakat tidak selalu memilih untuk menjauh dari gagasan tentang keadilan.

Terkadang, mereka justru kembali mengetuk pintu sejarah dan kebudayaan untuk mencari jalan agar dialog dapat dimulai kembali. (*)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Taufik Kurochman Ketua PKL Ikan Gurami, Ketua RT 03 RW 06 Surabaya, Apresiasi Kinerja dan Berikan Dukungan Eri Cahyadi dan Armuji di Pemilukada Surabaya.

Berita utama

Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Padang Pariaman

Berita utama

Polresta Sidoarjo Berhasil Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu

Berita utama

Polres Probolinggo Kota Gelorakan Gerakan Indonesia ASRI, Bersama Lintas Sektor Bersihkan Lingkungan

Berita utama

Jum’at Bersih Danramil 1208-04/Jawai Pimpin Anggota Bersihkan Pangkalan Makoramil

Berita utama

TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Tuntas 100 Persen, Wujud Nyata Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita utama

Inspiratif Pemimpin Membangun Desa

Berita utama

Jogo Jatim, Bidhumas Polda Jawa Timur Bersama Netizen Deklarasi Pilkada Aman dan Damai 2024