Home / Berita utama / NARKOBA / News / POLRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam, Dan Sita 672 Paket Sabu Siap Edar

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam,
Dan Sita 672 Paket Sabu Siap Edar

Gerak Cepat Polres Tanjung Perak Bongkar Peredaran Narkoba di Benteng Dalam, Dan Sita 672 Paket Sabu Siap Edar

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun).

Pelaku IRF ditangkap di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, pada Jumat (21/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu. Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(
m rosid)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolsek Tambaksari Kompol Imam Solikin.,S.H.,M.H.,pimpin giat Patroli Antisipasi Kejahatan Malam

Berita utama

Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Pemanfaatan Bonus Demografi

Berita utama

Proyek Normalisasi Saluran Air Diduga Tabrak Perpres Tanpa Papan Nama Hingga Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan

Berita utama

Polres Probolinggo Bangun Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga Tiris – Andungsari Kembali Terhubung

Berita utama

CANGKRUKAN KAMTIBMAS KAPOLRES TANJUNG PERAK BERSAMA PERGURUAN SILAT UNTUK PEMILU 2024 AMAN DAN DAMAI

Berita utama

Gerak Jalan HUT RI -78 Kec Balongpanggang,Warga Kec Benjeng Ikut Serta Memeriahkan. 

Berita utama

Satlantas Polres Rembang Bersama Dishub & Satpol PP Gelar Penertiban Parkir Kendaraan Di Trotoar Jalan

Berita utama

Indonesia Siap Gelar AVC Men’s Champions League 2026 di Pontianak, Momentum Kebangkitan Voli Asia