Home / Berita utama / NARKOBA / News

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Dua Pengedar 200 Gram Narkoba Diamankan Polrestabes Surabaya

Dua Pengedar 200 Gram Narkoba Diamankan Polrestabes Surabaya

Dua Pengedar 200 Gram Narkoba Diamankan Polrestabes Surabaya

MEDIAKPK.COM SURABAYA,- Polrestabes Surabaya kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu di Kota Surabaya dengan barang bukti lumayan banyak yakni ratusan gram sabu siap edar.

Dua pelaku yang diamankan dari dua tempat berbeda inisial, MZK (26) asal Rumah Susun Sombo, Simokerto Surabaya dan ABA (36) asal Krajan Kec Ampel Gading, Malang.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 250,16 gram tersebut bermula dari informasi yang diterima anggota SatResnarkoba Polrestabes Surabaya terkait satu pengedar yang berada di Surabaya.

Info itu kemudian ditindaklanjuti pada, Senin 3 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 WIB, anggota menuju lokasi info yang dimaksud yakni dalam kamar kost jalan Dupak Bangunrejo Surabaya.

Dalam kamar kos itu, anggota mengamankan MZK dan selanjutnya dilakukan pengeledahan namun tidak ditemukan Barang bukti narkoba.

BARANG BUKTI NARKOBA

Meski tak menemukan barang bukti, hal tersebut tak menyiutkan semangat petugas dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Anggota mencurigai jika MZK menyimpan barang dirumahnya.

“Dari lokasi awal penangkapan kami tidak temukan barang bukti, namun anggota curiga jika sabu disimpan dirumah pelaku MZK,” kata AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, Rabu (19/8/2026).

Petugas kemudian melakukan lidik lanjutan dan penggeledahan dilokasi kedua di rumah susun sombo Surabaya. Benar saja, dilokasi ini ditemukan barang bukti berupa 100 bungkus plastik klip Sabu dengan berat keseluruhan netto 250,16 gram.

Begitu ditemukan sabu, setelah penangkapan terhadap tersangka MZK, kembali dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkotika sabu. “Anggota kita kemudian menuju lokasi ketiga yang dicurigai yakni di Desa Kendalrejo Talun Kab. Blitar,” imbuh AKBP Dodi.

Dilokasi tersebut diamankan tersangka ABA dan ditemukan barang bukti 1 HP Iphone 15 yang digunakan sarana komunikasi dan menerima transfer uang melalui app MBanking.

Berdasarkan keterangan MZK untuk narkotika jenis sabu yang di temukan di rumah susun Sombo adalah milik ABA yang dijual belikan kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Tersangka ABA ini mengirim sabu dengan cara di ranjau disuatu tempat kemudian diambil oleh MZK, dan pengakuan sudah 4 kali,” imbuh AKBP Dodi.

Hasil ranjauan itu kemudian dibawa pulang ke Sombo oleh MZK untuk ditimbang dan dibagi ke paketan plastik Klip kecil sesuai arahan dari ABZ sebelum dijual dan diedarkan ke pembelinya.

MZK sendiri melakukan pembayaran setelah barang sabu tersebut laku terjual semuanya, dengan di transfer ke ABZ dengan harga Rp.550.000 untuk sabu tiap gramnya.

Keduanya akan dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(m rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sebanyak 2.503 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Madura United

Berita utama

Polri Untuk Masyarakat: Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Imam Salat Tarawih di Masjid Baitut Taufiq

Berita utama

Kepala Desa Cibinong Dukung Pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Berita utama

Dukung Kegiatan TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas, Satgas Datangkan Alat Berat

Berita utama

Semangat Kemerdekaan, Kabupaten Tanah Laut Gelar Aksi Pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 

Berita utama

Jumat Curhat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Mahasiswa Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri

Berita utama

Polres Malang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Dusun Pepen

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai–Bintang Ara–Upau Pantau Banjir di Desa Bintang Ara