MEDIAKPK.COM DEMAK Warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Al-Chalimi.
Keluhan warga terutama menyangkut kondisi air sungai dan sejumlah sumur yang selama ini menjadi sumber kebutuhan rumah tangga. Warga menyebut air sungai mengalami perubahan warna menjadi keruh dan gelap, disertai bau yang tidak sedap.
Kondisi serupa, menurut warga, juga terjadi pada air sumur di sekitar lokasi. Air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk memasak, kini dikhawatirkan tidak lagi aman digunakan.
“Air sumur kami berubah warna dan berbau tidak sedap. Sungai yang biasa kami gunakan juga sudah tidak seperti dulu. Kami khawatir kondisi ini berdampak terhadap kesehatan, terutama anak-anak,” ungkap salah seorang warga.
Namun, dugaan pencemaran tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Karena itu, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak segera melakukan pengecekan lapangan serta mengambil sampel air secara independen dari sejumlah titik.
Sampel yang diperiksa diharapkan meliputi air keluaran instalasi pengolahan air limbah (IPAL), badan sungai yang diduga menjadi lokasi pembuangan, serta sumur warga yang berada di sekitar kawasan.
Hasil uji laboratorium dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pencemaran dan apakah parameter kualitas air limbah telah memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku.
DLH Diminta Tidak Hanya Memeriksa, tetapi Memastikan Pemulihan
Warga meminta DLH Demak melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem IPAL yang digunakan pengelola SPPG. Pemeriksaan juga diharapkan mencakup dokumen lingkungan, izin terkait, sistem pengelolaan limbah, serta catatan pemantauan kualitas air limbah.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, warga meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penindakan, aspek pemulihan lingkungan juga menjadi perhatian. Pengelola diharapkan bertanggung jawab terhadap dampak yang terbukti ditimbulkan, termasuk memastikan ketersediaan air bersih bagi warga apabila sumber air mereka memang dinyatakan tercemar dan belum aman digunakan.
Komisi C DPRD Demak Didesak Turun ke Lapangan
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Demak, khususnya Komisi C yang memiliki fungsi pengawasan di bidang terkait lingkungan dan infrastruktur.
Warga berharap anggota dewan tidak hanya menerima laporan, tetapi datang langsung ke Desa Trengguli untuk melihat kondisi sungai, sumur warga, serta fasilitas IPAL SPPG.
Komisi C juga didorong memanggil pihak Yayasan Al-Chalimi bersama DLH, Dinas Kesehatan, serta perwakilan masyarakat dalam forum dengar pendapat.
Sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain kondisi dan kapasitas IPAL, hasil pengujian kualitas air, mekanisme pembuangan limbah, serta langkah yang telah dilakukan pengelola untuk mencegah dampak terhadap lingkungan sekitar.
Pengawasan juga diharapkan tidak berhenti pada kunjungan lapangan. DPRD diminta mengawal proses pemeriksaan hingga tahap perbaikan dan pemulihan apabila dugaan pencemaran terbukti.
BGN Diminta Pastikan Program MBG Tidak Mengorbankan Lingkungan
Badan Gizi Nasional (BGN) juga diharapkan ikut memastikan aspek lingkungan dalam pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
Program MBG pada prinsipnya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. Karena itu, pengelolaan limbah dari fasilitas SPPG dinilai harus menjadi bagian penting dari standar operasional.
Warga meminta pengawasan terhadap fasilitas pengolahan limbah dilakukan secara berkala dan tidak sebatas administratif. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, evaluasi terhadap keberlangsungan operasional SPPG juga dinilai perlu dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. “Program
Bersambung……???








