Mediakpk.com Saptu 15 agustus 2026
Rumah musolah di duga jadi gudang Solar Subsidi, Aktifitas terselubung mengungkap fakta aktifitas penimbun BBM jenis solar di kabupaten indramayu terungkap adanya indikasi penyalagunaan BBM jenis solar yang perlu adanya tindakan tegas dari kapolres indramayu .
Inisial G tersorot sebagai penimbun dan sekaligus pemilik gudang yang ada di kec.tukdana aktifitas berlangsung jenis solar yang berasal dari kec.junti spbu limbangan .kec sindang spbu pindangan…serta spbu jalur pantura terpanto menjadi aktifitas berlangsung tanpa tersentu hukum.
Modus yang digunakan dengan melalu pengepul atau juga pelansir yang bermodal barcot atau juga mengatasnamakan nelayan atau petani, demi untuk mengelabuhi praktek penyalagunaan solar subsidi untuk di alihkan ke solar induatri untuk kapal kapal yang ada di kawasan pelabuhan karangsong indramayu.
Aktifias pun terpanto ke awak media dengan menggunakan mobil pick hitam ss atau mobil panter dengan plat lesen B yang mana mobil tersebut di gunakanan untuk mengankut solar solar yang di deligen untuk di antar ke gudang millik G
Penyalagunaan jeis solar subsidi ke industri merupakankan tindakan yang sangat patal yang dapat merugikan pengguna langsung baik rakyat kecil seperti nelayan dan petani namun di sela sela aktifitas spbu terdapat oknum oknum yang memanpaatkan keadaan tersebut sehingga terkesan seperti pengguna Yang tepat sasaran menggunakan solar subsidi tersebut.
Dengan adanya rangkaian peristiwa ini kapolres indramayu harus ada tindakan yang serius dan tegas untuk membasmi dan menjerat para pelaku pelaku usaha ilegal adapun undang undang suda jelas yaitu pasal 55 undang undang Nomor 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Isi ketentuan pasal 55
Meyebutkan larangan dan pidana bagi penyalagunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM gas bakar atau LPG bersubsidi
Sanksi dan Hukuman
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda paling tinggi
Rp 60 000.000.000.00( enam pulu miliyar) rupiah
Aktifitas terselubung mengungkap fakta aktifitas penimbun BBM jenis solar di kabupaten indramayu terungkap adanya indikasi penyalagunaan BBM jenis solar yang perlu adanya tindakan tegas dari kapolres indramayu .
Inisial G tersorot sebagai penimbun dan sekaligus pemilik gudang yang ada di kec.tukdana aktifitas berlangsung jenis solar yang berasal dari kec.junti spbu limbangan .kec sindang spbu pindangan…serta spbu jalur pantura terpanto menjadi aktifitas berlangsung tanpa tersentu hukum.
Modus yang digunakan dengan melalu pengepul atau juga pelansir yang bermodal barcot atau juga mengatasnamakan nelayan atau petani, demi untuk mengelabuhi praktek penyalagunaan solar subsidi untuk di alihkan ke solar induatri untuk kapal kapal yang ada di kawasan pelabuhan karangsong indramayu.
Aktifias pun terpanto ke awak media dengan menggunakan mobil pick hitam ss atau mobil panter dengan plat lesen B yang mana mobil tersebut di gunakanan untuk mengankut solar solar yang di deligen untuk di antar ke gudang millik G
Penyalagunaan jeis solar subsidi ke industri merupakankan tindakan yang sangat patal yang dapat merugikan pengguna langsung baik rakyat kecil seperti nelayan dan petani namun di sela sela aktifitas spbu terdapat oknum oknum yang memanpaatkan keadaan tersebut sehingga terkesan seperti pengguna Yang tepat sasaran menggunakan solar subsidi tersebut.
Dengan adanya rangkaian peristiwa ini kapolres indramayu harus ada tindakan yang serius dan tegas untuk membasmi dan menjerat para pelaku pelaku usaha ilegal adapun undang undang suda jelas yaitu pasal 55 undang undang Nomor 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Isi ketentuan pasal 55
Meyebutkan larangan dan pidana bagi penyalagunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM gas bakar atau LPG bersubsidi
Sanksi dan Hukuman
Pidana penjara paling lama 6 tahun
Denda
Rp 60 000.000.000.00( enam pulu miliyar) rupiah
Bersambung…………………???








