Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / TAG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Rumah Musolah Diduga Jadi Gudang Solar Subsidi

Rumah musolah di duga jadi gudang Solar Subsidi Foto: Mediakpk.com/Istimewah

Rumah musolah di duga jadi gudang Solar Subsidi Foto: Mediakpk.com/Istimewah

Mediakpk.com Saptu 15 agustus 2026
Rumah musolah di duga jadi gudang Solar Subsidi, Aktifitas terselubung mengungkap fakta aktifitas penimbun BBM jenis solar di kabupaten indramayu terungkap adanya indikasi penyalagunaan BBM jenis solar yang perlu adanya tindakan tegas dari kapolres indramayu .

Inisial G tersorot sebagai penimbun dan sekaligus pemilik gudang yang ada di kec.tukdana aktifitas berlangsung jenis solar yang berasal dari kec.junti spbu limbangan .kec sindang spbu pindangan…serta spbu jalur pantura terpanto menjadi aktifitas berlangsung tanpa tersentu hukum.

Modus yang digunakan dengan melalu pengepul atau juga pelansir yang bermodal barcot atau juga mengatasnamakan nelayan atau petani, demi untuk mengelabuhi praktek penyalagunaan solar subsidi untuk di alihkan ke solar induatri untuk kapal kapal yang ada di kawasan pelabuhan karangsong indramayu.

Aktifias pun terpanto ke awak media dengan menggunakan mobil pick hitam ss atau mobil panter dengan plat lesen B yang mana mobil tersebut di gunakanan untuk mengankut solar solar yang di deligen untuk di antar ke gudang millik G

Penyalagunaan jeis solar subsidi ke industri merupakankan tindakan yang sangat patal yang dapat merugikan pengguna langsung baik rakyat kecil seperti nelayan dan petani namun di sela sela aktifitas spbu terdapat oknum oknum yang memanpaatkan keadaan tersebut sehingga terkesan seperti pengguna Yang tepat sasaran menggunakan solar subsidi tersebut.

Dengan adanya rangkaian peristiwa ini kapolres indramayu harus ada tindakan yang serius dan tegas untuk membasmi dan menjerat para pelaku pelaku usaha ilegal adapun undang undang suda jelas yaitu pasal 55 undang undang Nomor 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Isi ketentuan pasal 55
Meyebutkan larangan dan pidana bagi penyalagunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM gas bakar atau LPG bersubsidi

Sanksi dan Hukuman
Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda paling tinggi
Rp 60 000.000.000.00( enam pulu miliyar) rupiah

Aktifitas terselubung mengungkap fakta aktifitas penimbun BBM jenis solar di kabupaten indramayu terungkap adanya indikasi penyalagunaan BBM jenis solar yang perlu adanya tindakan tegas dari kapolres indramayu .

Inisial G tersorot sebagai penimbun dan sekaligus pemilik gudang yang ada di kec.tukdana aktifitas berlangsung jenis solar yang berasal dari kec.junti spbu limbangan .kec sindang spbu pindangan…serta spbu jalur pantura terpanto menjadi aktifitas berlangsung tanpa tersentu hukum.

Modus yang digunakan dengan melalu pengepul atau juga pelansir yang bermodal barcot atau juga mengatasnamakan nelayan atau petani, demi untuk mengelabuhi praktek penyalagunaan solar subsidi untuk di alihkan ke solar induatri untuk kapal kapal yang ada di kawasan pelabuhan karangsong indramayu.

Aktifias pun terpanto ke awak media dengan menggunakan mobil pick hitam ss atau mobil panter dengan plat lesen B yang mana mobil tersebut di gunakanan untuk mengankut solar solar yang di deligen untuk di antar ke gudang millik G

Penyalagunaan jeis solar subsidi ke industri merupakankan tindakan yang sangat patal yang dapat merugikan pengguna langsung baik rakyat kecil seperti nelayan dan petani namun di sela sela aktifitas spbu terdapat oknum oknum yang memanpaatkan keadaan tersebut sehingga terkesan seperti pengguna Yang tepat sasaran menggunakan solar subsidi tersebut.

Dengan adanya rangkaian peristiwa ini kapolres indramayu harus ada tindakan yang serius dan tegas untuk membasmi dan menjerat para pelaku pelaku usaha ilegal adapun undang undang suda jelas yaitu pasal 55 undang undang Nomor 22 th 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Isi ketentuan pasal 55
Meyebutkan larangan dan pidana bagi penyalagunaan pengangkutan dan /atau niaga BBM gas bakar atau LPG bersubsidi

Sanksi dan Hukuman
Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda
Rp 60 000.000.000.00( enam pulu miliyar) rupiah

Bersambung…………………???

Share :

Baca Juga

Berita utama

TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah Dirikan Tugu Pertanda di Titik Nol Proyek Jalan 1030 Meter

Berita utama

Miris, Tambang Limestone/Batu Kapur di Desa Pancuran Sale Rembang Milik Inisial K Diduga Gunakan BBM Subsidi Serta Belum Berijin

Berita utama

Polrestabes Surabaya beserta jajarannya berhasil mengungkap 32 Kasus 16 Tersangka, Curanmor dan Curat

Berita utama

Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se – Jatim Tahun 2026 Dibuka, “Ajang Gali Potensi Atlet Muda

Berita utama

H-3 Penutupan TMMD ke-124 HST, Pembangunan Jalan Utama Hampir Rampung

Berita utama

Operasi Keselamatan Semeru 2025, Polres Kediri Gelar Tes Urine di Terminal Pare

Berita utama

Wujud Empati Terhadap Sesama, Danramil 07/Teluk Keramat Laksanakan Takziah Ke Rumah Duka Camat Teluk Keramat

Berita utama

Anev Sitkamtibmas Semester I : Polda Jatim Berhasil Tuntaskan 26.825 Kasus